DEMOKRASI.CO.ID - Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Karanganyar ikut melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Polres Karanganyar atas dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
Ketua DPD KNPI Karanganyar, Aan Shopuanudin menyampaikan, pelaporan itu terkait tindakan rasisme dan penistaan agama yang dilakukan oleh Permadi Arya alias Abu Janda melalui media sosial Twitter dengan barang bukti terlampir.
"Hari ini kami melaporkan Abu Janda terkait cuitannya bernada rasisme dan penodaan agama (penistaan agama). Dua fokus itu yang kita laporkan," papar Aan Shopuanudin, Senin (1/2), dikutip Kantor Berita RMOLJateng.
Aan menegaskan, hal terpenting saat ini adalah seluruh pemuda di Indonesia bersepakat satu bangsa dan satu bahasa, dan ke depannya harus tetap membangun NKRI.
"Ke depannya Indonesia tetap kokoh dan semuanya bersama-sama membangun NKRI," tegasnya.
Aan berharap Kepolisian Republik Indonesia untuk bersikap tegas kepada orang-orang yang telah mengganggu dan merusak martabat serta memecah-belah kedaulatan NKRI melalui ujaran kebencian.
"Pada seluruh komponen kepemudaan untuk bersama peduli menjaga dan merawat NKRI serta melawan segala bentuk tindakan rasial yang ada di Indonesia," lanjutnya.
Sementara anggota KNPI Karanganyar lainnya, Faisal Yanuar, menyebut cuitan Abu Janda sangatlah tidak pantas dan memecah belah, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Tentunya hal seperti ini tidak tidak baik apalagi di tengah masa pandemi seperti ini yang di mana kita membutuhkan persatuan dan kesatuan tapi ada orang yang ingin memecah belah," pungkasnya. []