DEMOKRASI.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, pada Sabtu pagi.
Nurdin ditangkap bersama dengan seorang kontraktor dan empat orang lainnya yang di tempat terpisah.
Sosok Nurdin sendiri sebenarnya memiliki reputasi yang cukup apik dalam bidang akademik maupun politik. Dia sempat mendapatkan gelar 'Tokoh Perubahan' pada 2015 lalu.
Sebelum menjabat Gubernur Sulsel, Nurdin adalah Bupati Bantaeng dua periode dari tahun 2008 - 2018. Dia maju sebagai gubernur dalam kontestasi Pilkada 2018 bersama dengan Andi Sudirman Sulaiman.
Paslon Nurdin - Andi Sudirman diusung oleh tiga partai yakni PDI Perjuangan atau PDIP, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan PAN.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditangkap KPK bersama dengan seorang kontraktor beserta 4 orang lainnya.
Adapun kontraktor yang ditangkap berinisial AG serta empat orang laonnya yakni sopir AG, SB salah satu Adc Gubernur Sulawesi Selatan, ER pejabat di Dinas PU Sulsel dan IR sopir dari ER
Dikabarkan, barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 koper yang berisi uang sebesar Rp1 miliar. Uang itu diamankan di Rumah Makan Nelayan Jalan Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
"Hari jumat tanggal 26 Februari 2021 tengah malam sampai dengan dini hari tadi, KPK melakukan giat tangkap tangan pelaku korupsi di wilayah Sulawesi Selatan," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada Bisnis, Sabtu (27/2/2021).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, Tim KPK sebanyak 9 orang telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan.
OTT itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.
Tim KPK kemudian langsung membawa Nurdin Cs ke Klinik di Jalan Poros Makassar untuk dilakukan pemeriksaan Swab antigen Untuk persiapan berangkat ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanudin. []