DEMOKRASI.CO.ID - Politikus PDIP Henry Yosodiningrat mengaku tak gentar meski Politisi Partai Demokrat Andi Arief berencana melaporkannya ke polisi atas tuduhan pengancaman penganiayaan terhadap Andi dan keluarganya
"Saya tidak pernah takut menghadapi laporan dari siapapun, termasuk dan tidak terkecuali laporan Andi Arief itu," kata Henry kepada Suara.com, Kamis (18/2/2021).
Henry justru mengaku siap mempertanggungjawabkan di depan hukum dan Tuhan jika seandainya dugaan pengancaman terbukti dilakukan dirinya itu benar. Ia mempersilakan penyidik untuk membuktikan.
"Kalau seandainya benar, saya pernah melakukan sesuatu baik itu ucapan maupun perbuatan, dan ucapan atau perbuatan itu memenuhi rumusan unsur pasal tindak pidana yang disangkakan kepada saya, maka sebagai manusia yang bertanggung jawab saya akan mempertanggung jawabkan ucapan atau perbuatan saya itu baik di hadapan hukum maupun di hadapan Allah," tuturnya.
Rencananya, Andi Arief bakal melaporkan Henry Yoso ke Bareskrim Polri pada Kamis (18/2/2021) hari ini.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Andi Arief, Taufiqurrahman saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (17/2) kemarin. Dia berujar, hari ini rencananya akan melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
"Jadi (melaporkan Henry Yosodiningrat), mungkin besok (Kamis)," kata Taufiqurrahman.
Konsultasi Laporan
Sebelumnya, Andi Arief mengklaim telah berkonsultasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri terkait rencananya untuk melaporkan kasus tersebut.
"Hari ini berkonsultasi untuk melaporkan tindak pidana lain terhadap Henry Yosodiningrat. Seperti kita tahu, mengancam memukul saya di depan anak istri saya," kata Andi Arief di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).
Menurut Andi Arief, dirinya sengaja melaporkan Henry Yosodiningrat berkaitan dengan tindak pidana umum. Dia menyatakan tak ingin melaporkan seseorang berkaitan dengan perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang dilakukan oleh Henry Yosodiningrat terhadap dirinya atas tudingan melakukan pencemaran nama baik.
Seperti diketahui, pada tahun 2019 lalu Henry Yosodiningrat melaporkan Andi Arief ke Direktorat Tindak Pidana Siber ( Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri atas tudingan telah mencemarkan nama baiknya.
Dugaan pencemaran nama baik itu berkaitan dengan kicauan Andi Arief yang menyebut Henry Yosodiningrat sebagai preman.
"Saya sih nggak mau menggunakan UU ITE pada Pak Henry Yosodiningrat. Tapi saya lagi konsultasi tindak pidana umum biasa. Jadi mungkin ini karena kalau UU ITE kan lagi kontroversi ini. Saya termasuk orang yang menolak penggunaan UU ITE," katanya.
Lebih lanjut, Andi Arief mengklaim bahwa dirinya sebetulnya telah melakukan dugaan tindak ancaman yang dilakukan oleh Henry Yosodiningrat sejak lama. Namun, kata dia, hingga kekinian tak ada itikad baik dari Henry Yosodiningrat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut yang menyangkut dengan keselamatan anak dan istirnya.
"Henry Yosodiningrat ini masih saudara saya. Jadi saya tau perilakunya, anak, keluarga saya juga tau. Ancaman itu tidak main-main ancaman itu cukup serius, saya juga akan menghadapi dengan serius," pungkasnya.[sc]