DEMOKRASI.CO.ID - Seorang polisi diduga memeras warga bernama Muhammad Jefry Suprayudi. Namun oknum polisi yang merupakan anggota Polsek Helvetia, Medan, itu telah mengembalikan uang yang dia dapatkan sebelumnya dari Jefry.
"Bahwa terkait kasus dugaan pemerasan dan perampasan terhadap Muhammad Jefry Suprayudi, saat ini telah menerima uangnya yang diduga pernah diperas. Pengembalian uang tersebut diterima Rp 100 juta secara cash dan Rp 99 juta ditransfer oleh oknum polisi Helvetia yang terlibat," kata pengacara Jefry, Roni Prima Panggabean, kepada detikcom, Kamis (11/2/2021).
Roni menuturkan kasus dugaan pemerasan oleh oknum polisi di Medan tersebut telah diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut). Menurut dia, sejauh ini penyidik sudah memeriksa saksi dalam kasus itu.
"Saat ini (kasus) di-(tangani) Krimum Poldasu, Jefri juga telah menghadirkan saksi terkait dugaan perampasan dan pemerasan tersebut, terkait mobilnya Pajero yang awalnya berada di Polsek Helvetia, sekarang sudah berada di Poldasu. Jadi mobil dan HP milik Jefry belum dikembalikan," ujar Roni.
Roni juga menjelaskan, pemeriksaan kode etik terhadap oknum polisi di Medan tersebut dilakukan oleh Propam. Dia berharap Polda Sumut bisa bertindak profesional dan adil.
"Untuk proses di Propam masih terus berjalan terkait pemeriksaan kode etik Polsek Helvetia. Kami masih yakin dan percaya Poldasu beserta seluruh jajarannya mampu bertindak profesional dan menegakkan seadil-adilnya bagi masyarakat Sumut. Kami juga akan membawa ini ke Komisi 3 DPR RI untuk rapat dengar pendapat bersama Bapak Kapolri Listyo Prabowo sesuai dengan komitmennya dan atensinya untuk memberantas oknum yang pungli," ungkap Roni.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan pihaknya masih menyidik kasus tersebut. Dia menyebut kasusnya terus berjalan
"Kasusnya kita sidik kok. Betul (kasus terus berjalan)," sebut Nainggolan.
Kasus ini berawal saat pihak pengacara Jefry melaporkan oknum Polsek Helvetia atas dugaan tindak pidana yang dilakukan terhadap kliennya.
Menurut pengacara, kliennya itu telah diringkus secara paksa dan mobilnya jenis Pajero diambil. Dia pun diperas uangnya sebesar Rp 200 juta.
Berdasarkan hal itu, pengacara menindaklanjutinya di Propam Mabes Polri pada 17 November 2020. Pihaknya pun telah dimintai keterangannya. (*)