DEMOKRASI.CO.ID - Polda Maluku Utara dikabarkan memproses dua anggotanya yang diduga telah menjalin hubungan gelap. Kedua oknum polisi ini masing-masing telah berkeluarga.
Dilansir dari cermat, dua polisi tersebut merupakan seorang perwira berinisial AKBP S dan oknum polwan berinisial Bripka R.
Dalam kasus tersebut, keduanya diproses secara kode etik maupun pidana umum.
"Iya, benar ada mantan anggota saya selingkuh dengan salah satu pamen inisial AKBP S yang bertugas di Polda Malut," ungkap Direktur Direktorat Reskrimum Polda Malut Kombes Pol Dwi Hindarwana, Jumat (5/2).
Dwi mengungkapkan, awalnya Bripka R meminta izin kepada dirinya untuk berangkat ke Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Namun setelah diizinkan, Bripka R malah pergi ke Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
"Dia (Bripka R, red) minta izin, kami izinkan. Ternyata oknum polwan tersebut pergi ke Kota Manado kemudian bertemu sama selingkuhannya (AKBP S, red) dan menginap di salah satu hotel di Kota Manado," tandasnya. []