logo
×

Kamis, 04 Februari 2021

Bupati Sabu Raijua NTT Terpilih Ternyata Warga Negara AS, Guspardi: Batal Demi Hukum

Bupati Sabu Raijua NTT Terpilih Ternyata Warga Negara AS, Guspardi: Batal Demi Hukum

DEMOKRASI.CO.ID - Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur ( NTT), Orient Patriot Riwu Kore, diketahui berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, menilai KPU telah lalai dan abai dalam proses verifikasi paslon sampai penetapan calon terpilih.

“Tentu kita minta kepada KPU agar dilakukan intropeksi dan kajian mendalam terhadap adanya dugaan yang disampaikan itu. Kalau memang itu benar, ini merupakan sebuah kelalaian yang dilakukan oleh KPU,” tegas Guspardi, Rabu (3/2).

Legislator asal Sumbar ini mempertanyakan KPU yang meloloskan WNA menjadi seorang bupati di Indonesia. Padahal Indonesia sendiri tidak menganut sistem UU Bipartide atau kewarganegaraan ganda.

“Kenapa ada WNA dan memiliki KTP Indonesia bisa lolos menjadi calon kepala daerah.Konsekuensi lanjutannya adalah pengesahan dan pelantikannya sebagai bupati "batal demi hukum",” tegasnya lagi.

Legislator dapil Sumbar ini menilai telah terjadi pelanggaran administrasi negara yang sangat serius. Semestinya bisa gugur sejak awal pencalonan bakal calon bupatinya jika KPU dapat mendeteksi dari awal.

“Jadi KPU dalam hal ini telah melakukan kelalaian yang amat di sayangkan. Apalagi calon kepala daerah yang maju dalam pemilihan Bupati Sabu Raijua ini hanya 3 pasang, nggak sama dengan pemilihan caleg yang bisa mencapai  8 sampai 10 orang per dapilnya. Jadi cukup waktu bagi KPU untuk melakukan verifikasi dengan lebih teliti,” tandasnya.(RMOL)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: