DEMOKRASI.CO.ID - Fraksi Partai Nasdem DPR RI menyatakan sikap untuk tidak melanjutkan revisi UU 7/2017 tentang Pemilu, termasuk mendukung pelaksanaan pilkada serentak di 2024.
Keputusan itu diambil berdasarkan arahan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh. Paloh beralasan, saat ini Indonesia masih berjuang menghadapi pandemi Covid-19 dan berupaya memulihkan ekonomi.
"Cita-cita dan tugas Nasdem adalah sama dengan presiden, yakni untuk kemajuan dan masa depan bangsa yang lebih baik," kata Surya Paloh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/2).
Surya Paloh merasa perlu untuk menjaga soliditas partai-partai politik dalam koalisi pemerintahan dan fokus menghadapi pandemi Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional.
Sebagai partai politik, kata Paloh, Nasdem berkewajiban melakukan telaah kritis terhadap setiap kebijakan. Namun, Nasdem menilai kepentingan bangsa dan negara di atas segala-galanya.
Oleh karenanya, ia mengarahkan agar Fraksi Partai Nasdem DPR mengambil sikap untuk tidak melanjutkan revisi UU 7/2017 tentang Pemilu.
Sikap ini tentu berbanding terbalik dengan sebelumnya, di mana Nasdem menjadi salah satu yang ngotot UU Pemilu harus direvisi.
Sekretaris Fraksi Partai Nasdem, Saan Mustopa sebelumnya menyatakan, revisi UU Pemilu perlu dilakukan mengacu pada 55/PUU-XVII/2019 tentang rekonstruksi keserentakan pemilu.
Selain itu, terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU, juga mengatur penundaan Pilkada di September 2020 menjadi Desember 2020.
"Nah dua hal itu menjadi salah satu faktor urgensi kedua UU itu perlu direvisi," kata Saan Mustopa, Sabtu lalu (30/1). (*)