DEMOKRASI.CO.ID - Tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Provinsi Banten gagal mendapatkan predikat wilayah bebas korupsi (WBK).
Sebabnya, integritas masing-masing kelembagaan masih harus ditingkatkan.
Demikian disampaikan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, saat melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten, Jalan raya Pandeglang, Curug, Kota Serang, Kamis (4/2) kemarin.
"Ada tujuh Kejari pada 2020 telah gagal memperoleh predikat di Banten ini," ujar Untung seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten.
Untung menyebutkan, komitmen serta konsistensi dalam menjunjung tinggi penegakan hukum dilingkup Kejari perlu ditingkatkan.
Dijelaskan orang nomor dua di Kejaksaan Agung itu, tujuh Kejari yang tidak mendapatkan predikat WBK karena kurang responsif.
Selain itu, proses pelayanan penegakan hukumnya bertele-tele.
"Menangani kasus secara cepat, tidak bertele tele. Karena masyarakat butuh pelayanan, termasuk menghilangkan cara kerja yang linear, jaksa di Banten harus out of the box," terang Untung.
"Rekan di wilayah Kejati Banten bisa melaksanakan tujuh program kerja Jaksa Agung. Itu dikaitkan dengan kegiatan wilayah bersih melayani dan wilayah bebas korupsi," sambungnya.
Untung meminta tujuh Kejari tersebut untuk secepatnya memperbaiki dalam membangun komitmen penegakan hukum serta meningkatkan integritas.
"Saya minta merapatkan barisan membentuk team work yang kompak. Utamanya membangun komitmen dan konsistensi. Semangat perubahan yang harus kita tunjukkan," demikian Untung Arimuladi.(RMOL)