DEMOKRASI.CO.ID - Direktorat Tindak Pidan Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri merampungkan berkas perkara alias p-21 kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Patemburan, Jakarta Pusat dengan tersangka Habib Rizieq Shihab.
Dengan begitu, Habib Rizieq bakal diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan.
"Berkas perkara yang bersangkutan sudah P21, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan rencana minggu depan pada hari Selasa tanggal 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/2).
Sebelumya, kasus kerumunan ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Usai tak lama Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka, penanganan kasusnya kemudian ditarik ke Bareskrim Mabes Polri.
Selain kasus kerumunan yang mengabaikan protokol kesehatan, Habib Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka
kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat; dan kasus tes swab di RS Ummi.
Terkait kerumunan di Petamburan, eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq resmi ditahan polisi pada 12 Desember lalu. (RMOL)