DEMOKRASI.CO.ID - Polemik pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Aceh pada 2022 terus bergulir menjadi bola panas.
Bahkan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengancam akan bertahan di kantor Kementerian Dalam Negeri sampai mendapatkan respons terkait rencana penyelenggaraan Pilkada Aceh 2022.
“Kami tidak akan pulang dan mendirikan tenda di kantor Kemendagri kalau mereka tidak merespons,” kata Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk Muhammad Yunus, Rabu (3/2), dikutip Kantor Berita RMOLAceh.
Yunus mengatakan, DPR Aceh berulang kali mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan Pilkada Aceh 2022. Namun surat tersebut tidak kunjung direspons oleh Kemendagri.
Permintaan ini disampaikan DPR Aceh seperti yang diminta oleh Kemendagri dalam surat yang mereka kirimkan beberapa waktu lalu kepada Pemerintah Aceh. Dalam surat itu, Kemendagri meminta Pemerintah Aceh dan DPR Aceh berkoordinasi tentang pelaksanaan pilkada.
“Selain tidak menyebut waktu pelaksanaan pilkada, apakah di tahun 2022 atau tahun 2024, mereka juga tidak memberikan waktu kepada kami untuk berkonsultasi,” kata Yunus.
Yunus meminta pihak Kemendagri merespons surat yang dikirim DPR Aceh. Jika dalam pekan ini tidak ada balasan, anggota Komisi I akan terbang ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan Mendagri. Yunus berharap mereka tak perlu menggelar tenda di depan kantor Kemendagri.
Ditambahkan Yunus, dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh, segala aturan yang dibutuhkan untuk menggelar Pilkada 2022 sudah lengkap.
Oleh sebab itu, Komisi I DPR Aceh meminta Gubernur Aceh agar memanggil bupati dan walikota se-Aceh untuk bersikap dan bersiap melaksanakan Pilkada Aceh pada 2022.
Sementara itu, pengamat Hukum dan Politik, Mawardi Ismail mengatakan, secara regulasi Aceh berhak melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah 2022 sesuai aturan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Mawardi juga memastikan tidak ada kata-kata yang melarang Aceh menggelar Pilkada pada 2022.
"Bukan tidak bisa. Pilkada Aceh 2022 belum ada kepastian. Karena Mendagri meminta agar pihak terkait berkoordinasi dengan KPU, DPR-RI, dan Mendagri," jelas Mawardi.
Menurut Mawardi, pemerintah memang menetapkan Pilkada serentak pada 2024. Namun hal itu berlaku secara nasional karena tidak memiliki aturan khusus seperti yang dimiliki Aceh dalam UUPA. (RMOL)