DEMOKRASI.CO.ID - Relawan Jokowi-Ma’ruf di Pilpres 2019 lalu, Aznil Tan, angkat bicara terkait pelaporan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Menurutnya, laporan itu mengada-ada.
Abu Janda dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Kamis (28/1) dan Jumat (29/1) perihal cuitannya di akun Twitter menyebut “Islam Arogan” dan juga penghinaan terhadap Natalius Pigai.
Aznil Tan menilai bahwa apa yang dilaporkan KNPI itu mengada-ngada untuk mencari sensasi publik. Pasalnya, tidak berdasarkan hukum.
“Laporan itu mengada-ngada, cuma ingin cari sensasi saja. Jadi jangan diplintir setiap pernyataan seseorang di medsos,” ujarnya dihubungi Pojoksatu.id di Jakarta, Senin (1/2/2021).
Aktivis 98 itu juga menilai bahwa cuitan Abu Janda di Twitter itu idak menggambarkan penghinaan secara fisik melainkan mengkritik pola pikir eks komisioner Komnas HAM itu.
“Itu adalah bahasa satir atau pertempuran gagasan pada pola pikir seseorang. Yang didebat oleh Abu Janda itu, cara berpikir Pigai yang dinilai dia masih bermindset jaman batu,” tandas Aznil.
Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Jokowi Mania Immanuel Ebenezer menila pelaporan terhadap Abu Janda oleh Ketua Umum KNPI Pusat Haris Pertama juga dinilai terkesan memanaskan suasana.
“Sepertinya ada yang cari momentum besar ini. Kita rapatkan barisan. Kami akan menyiapkan 1.000 lawyer untuk menjaga Abu Janda,” ujarnya kepada wartawan, Senin (1/2).
Oleh karena itu, Immanuel akan menggalang dukungan untuk membela Abu Janda.
Sebab, menurut Immanuel, cuitan “evolusi’ Abu Janda tidak untuk menyerang Natalius Pigai.
“Beliau kan sudah klarifikasi. Tidak ada kata evolusi yang dimaksud menyerang Natalius Pagai. Haris ini kegeeranlah,” imbuhnya seperti dilansir detikcom.
Menurutnya, Haris Pertama tidak perlu melaporkan Abu Janda atau Permadi Arya ke polisi, melainkan cukup dengan meminta klarifikasi kepada Abu Janda saja.
Untuk diketahui, ada lima kasus pernah dilaporkan ke polisi oleh berbagai pihak terhadap Abu Janda atau Permadi Arya.
Namun hingga sekarang kasus tersebut terkesan tidak diproses oleh pihak kepolisian dan Permadi Arya seolah kebal hukum.
Berikut deretan lima kasus yang pernah dilaporkan ke polisi oleh berbagai elemen masyarakat terkait dugaan ujaran kebencian oleh Permadi Arya atau Abu Janda selama ini.
Kasus pertama terkait pernyataan ‘Bendera Tauhid Bendera Teroris, Bukan Panji Nabi’. Kasus ini dilaporkan di Polda Metro Jaya pada 2018 silam.
Kasus kedua, laporan terkait pernyataan ‘Aksi Bela Tauhid Aksi Politik Terselubung’. Laporan ini dilakukan di Bareskrim Polri pada 2018 lalu.
Kasus ketiga, pelaporan terkait pernyataan ‘Teroris Punya Agama, Agamanya Islam’. Laporan dugaan ujaran kebencian terhadap agama Islam ini dilakukan di Bareskrim Polri pada 2019 lalu.
Kasus keempat pelaporaan terkait cuitan ‘Kalimat Rasis ke eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai’. Laporan dilakukan ke Bareskrim Polri pada 28 Januari 2021.
Kasus kelima, cuitan ‘Islam Arogan’ yang dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 29 Januari 2021. []