DEMOKRASI.CO.ID - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, salah satu tersangka yang dijerat ialah mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja pada periode berbeda.
Kemudian, kata dia, tersangka lain yang dijerat ialah BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH.
Pasca ditetapkannya delapan tersangka korupsi Asabri, anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan memberikan apresiasi.
Hinca pun meminta Kejaksaan Agung untuk terus memburu "aktor besar" dibalik korupsi Asabri.
"Tikus besar mungkin masih sembunyi. Kejar terus kejaksaan," kata Hinca dalam cuitan akun Twitternya, Senin (1/2).
Adapun dugaan korupsi dalam perkara ini ditaksir telah merugikan uang negara hingga Rp 22 triliun versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Potensi korupsi sebesar Rp 22 triliun dari skandal ini. Sudah gila," tegas Hinca.
"Nilai stadion Wembley saja Rp 18 triliun, masih sisa Rp 4 triliun itu duit," tandas mantan Sekjen Partai Demokrat ini. (RMOL)