DEMOKRASI.CO.ID - Peneliti INSIS, Dian Permata, menyoroti alasan sikap dari parpol yang teridentifikasi enggan merevisi UU Pemilu No 7 Tahun 2017. Parpol itu seperti PDIP, PPP, PAN, dan PKB.
Peneliti Institut Riset Indonesia (INSIS) Dian Permata menyebut ada alasan yang disembunyikan oleh empat partai politik yang menolak revisi UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini.
Dia mengatakan, revisi UU Pemilu ini berkaitan dengan perdebatan ada atau tidaknya Pilkada DKI 2022 nanti.
Menurut Dian, apabila Revisi UU Pemilu No 7 Tahun 2017 dilakukan, maka ada peluang Pilkada 2022 dilaksanakan.
“Namun, apabila rencana revisi UU tersebut batal, maka peluang pelaksanaan Pilkada DKI 2022 mengecil,” ujar Dian Permata, Minggu (31/1).
Dian pun juga menyoroti alasan sikap dari parpol yang teridentifikasi enggan merevisi UU Pemilu, seperti PDIP, PPP, PAN, dan PKB.
Di mana kata Dian, keempat parpol tersebut berargumentasi bahwa sebagian berpendapat bahwa UU No 7 Tahun 2017 saat ini masih relevan digunakan.
Dan termasuk di dalamnya pelaksanaan Pilkada 2024 sebagaimana diamanatkan di UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Kendati demikian, tidak bisa dipungkiri bahwa ada alasan yang disembunyikan oleh keempat partai tersebut,” jelasnya.
“Memang ada tudingan jika Pilkada DKI tidak dilakukan 2022 untuk mengganjal petahana Anies Baswedan. Tidak bisa dipungkiri karena elektoral proses,” jelas Dian.
Terlebih sejauh ini sejumlah kandidat untuk Pilkada DKI masih di bawah Anies Baswedan.
Anies menjadi kandidat terkuat di luar nama Ariza Patria, Tri Rismaharini, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ganjar Pranowo, hingga Sandiaga Salahuddin Uno.
“Tudingan itu ditambahi dengan terlihat kukuhnya Nasdem mengajukan revisi UU tersebut, termasuk di dalamnya soal pengaturan pelaksanaan Pilkada DKI di 2022,” jelasnya.
“Asumsi ini memungkinkan apabila melihat narasi kedekatan Anies dengan Nasdem,” pungkas Dian. []