DEMOKRASI.CO.ID - Mantan wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mencolek Menkopolhukam Mahfud MD terkait pencopotan wakil dekan Unpad gegara pernah terlibat organisasi HTI (Hizbut Tahrir Indonesia). Seperti diketahui HTI telah resmi dibubarkan oleh pemerintah.
Ustadz Tengku mengunggah kembali cuitan lama Mahfud MD yang menyebutkan eks anggota HTI boleh menjadi pegawai negeri sipil dan calon legislatif di pemilu.
Dalam cuitan tersebut, Mahfud MD memastikan bahwa keturunan atau anak dari kader Partai Komunis Indonesia (PKI) dapat maju sebagai calon anggota legeslatif (caleg) di Pemilu 2019. Begitu juga eks anggota HTI.
Mahfud memaparkan bahwa PKI dibubarkan karena secara hukum dianggap melakukan kudeta. Sementara HTI dibubarkan berdasarkan hukum administratif negara lantaran dianggap bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.
"Tidak ada larangan bagi di dalam UU ex anggots HTI utk jadi caleg atau pun jadi PNS. HTI dibubarkan berdasar hukum administrasi negara, PKI dibubarkan krn scr hukum pidana dianggap melakukan kudeta," tulis Mahfud.
Ini benar twit anda prof @mohmahfudmd ?
— tengkuzulkarnain (@ustadtengkuzul) January 5, 2021
HTI, yg dilarang menyebarkan pahamnya bukan jadi PNS. Nyaleg juga boleh.
Lha, apa bapak belum dapat kabar ada Wakil Dekan DICOPOT gara gara DULU pernah TERINDIKASI HTI...?
Kata kakek2 kita bicara itu mudah krn lidah tdk bertulang.
Betul? pic.twitter.com/DcSLMC1rWZ