DEMOKRASI.CO.ID - Pembubaran sekaligus pelarangan seluruh aktivitas organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI), membuat publik kembali menyoroti keberadaan Undang-undang Ormas 2017.
Sebab, UU Ormas 2017 yang mengubah UU Ormas 2013 ini seolah jadi senjata oleh rezim untuk memberangus pihak-pihak yang tak sejalan dengan mereka.
"UU Ormas 2017 memperpendek peringatan tertulis (hanya 1x), menghilangkan peran Pemda dan mempermudah pembubaran (tanpa peran MA & proses pengadilan)," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf, Sabtu (2/1).
"UU 2017 ini cocoknya untuk situasi perang dan darurat. Kini jadi senjata rezim untuk berangus demokrasi dan ormas yang tidak disukai rezim," sambungnya.
Diingatkan Gde Siriana, UU Ormas 2017 dapat digunakan oleh rezim kapanpun untuk memberangus Ormas yang tidak disukai rezim.
Jadi, ormas-ormas yang kini bergembira karena disayang penguasa bisa juga dibubarkan saat rezim berikut menganggap mereka berada di sisi yang berlawanan.
"Karena UU tak kenal nama pembuat dan pendukungnya, dia hanya tahu kapan bisa digunakan penguasa," jelasnya.
"Dengan UU Ormas 2017, ormas-ormas yang lebih tua dari Republik ini seperti Muhammadiyah & NU bisa saja dibubarkan dalam hitungan hari, jika rezim berikutnya juga sama: tidak suka dikritik dan bagian dari hegemoni kapital para cukong yang dijaga para bandit berseragam dan perampok berlencana," pungkas Gde Siriana. (*)