logo
×

Kamis, 28 Januari 2021

Tolak Revisi UU Pilkada, PDIP: Gelar Dulu Pilkada Serentak 2024, Baru Dievaluasi

Tolak Revisi UU Pilkada, PDIP: Gelar Dulu Pilkada Serentak 2024, Baru Dievaluasi

DEMOKRASI.CO.ID - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai revisi UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota belum diperlukan.

Diketahui, dalam UU tersebut, pilkada tahun 2022 dan 2023 dilakukan serentak pada 2024.

“Evaluasi Pilkada penting, namun belum mengarah pada urgensi perubahan UU Pilkada," kata Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/1).

PDIP, kata dia, memiliki pandangan bahwa persoalan pilkada lebih pada aspek pelaksanaan, bukan pada substansi undang-undangnya.

“Atas dasar hal tersebut, sebaiknya Pilkada Serentak tetap diadakan pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah," sambung mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini.

Selain itu, belum perlunya perubahan UU Pilkada karena pelaksanaan pilkada serentak 2024 belum digelar. Padahal, hal itu dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan dan kesesuaian jadwal antara Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024.

“Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam UU tersebut belum dijalankan, bagaimana perubahan akan dilakukan? Jadi dilaksanakan dulu tahun 2024, baru dievaluasi," tandasnya. (RMOL)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: