DEMOKRASI.CO.ID - Sidang lanjutan perkara dugaan penyebaran berita hoax dengan terdakwa aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat telah selesai berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis siang (28/1).
Persidangan ini pun terlihat berbeda dari sidang sebelumnya. Karena, banyaknya petugas Kepolisian yang disiagakan di PN Jaksel. Sejak gerbang pintu masuk hingga di dalam ruang sidang Jumhur.
Bahkan, terlihat pula dua kendaraan taktis dan kendaraan sepeda motor milik Brimob yang terparkir di area parkir PN Jaksel.
Menanggapi itu, Senator Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Andrianto menyayangkan sikap rezim saat ini yang dianggap paranoid.
"Ya menurut hemat kami kan hal yang sangat paranoid yang dilakukan oleh rezim terhadap perkara politik," ujar Andrianto kepada Kantor Berita Politik RMOL di depan ruang sidang Jumhur di PN Jaksel, Kamis siang (28/1).
"Intinya dari prosesnya saja sudah tidak terbuka dia virtual, itu aja udah gak benar. Apalagi dalam proses persidangannya pun diberlakukan hal yang ketat kaya begini gitu loh," imbuhnya.
Padahal kata Andrianto, perkara yang menjerat Jumhur merupakan perkara politik yang seharusnya rezim memberikan pencerahan kepada publik sejak proses perkara hingga di persidangan.
"Karena kan dari awal perkara saudara Jumhur ini kan gak jelas. Kalau beliau dikatakan terlibat daripada anti Omnibus Law kan waktu itu banyak juga, kenapa hanya Jumhur aja gitu? Jadi kan muatan politiknya sangat kental," kata Andrianto.
Apalagi, wartawan yang hadir pun tidak diperkenankan masuk meskipun sudah menunjukkan identitas oleh petugas kepolisian yang berjaga di pintu ruang sidang.
Alasannya, ruang sidang sudah penuh karena kursi pengunjung di dalam ruang sidang hanya tersedia delapan kursi.
Beberapa pengunjung pun baik dari aktivis ProDem maupun masyarakat lainnya juga tidak diperkenankan masuk.
"Jadi asumsinya Jumhur itu diambil (ditangkap) karena bukan perkara Omnibus Law tapi karena di KAMI-nya. Ini sidangnya tuh harusnya terbuka benar biar mengambil sisi yang angle bahwa apakah hari ini berkebebasan pendapat itu diambil secara hukum gitu," pungkasnya.
Sementara itu, sidang agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Jumhur telah selesai kurang dari satu jam lamanya.(RMOL)