logo
×

Sabtu, 30 Januari 2021

Sebut Nama Jokowi, Ketum KNPI Unggah Status Berisi Kehancuran Suatu Bangsa di Depan Mata

Sebut Nama Jokowi, Ketum KNPI Unggah Status Berisi Kehancuran Suatu Bangsa di Depan Mata

DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Umum KNPI Haris Pertama melalui akun Twitter @harisknpi menautkan nama Presiden Jokowi dalam cuitannya, Sabtu (30/1) berisi unggahan tentang suara-suara kebenaran.

Selain menautkan nama Jokowi di akun Twitter resmi Presiden RI ketujuh ini, Haris Pertama juga menautkan dua akun resmi Mabes Polri yaitu Divhumas Mabes Polri dan juga Cyber Crime Mabes Polri.

“Jika suara-suara kebenaran kalah oleh kejahatan..maka kehancuran suatu bangsa ada di depan mata. @jokowi @dppknpiofficial @DivHumas_Polri @CCICPolri,” unggah Haris Pertama di akun Twitter resminya, Sabtu (30/1/2021).

Haris Pertama turut serta melambungkan tiga tagar terkait Abu Janda atau Permadi Arya.

#TangkapAbuJanda, #DukungPolriTangkapAbuJanda, #AbuJandaRasis, #TangkapPermadiArya.

Sebelumnya, Ketum KNPI ini juga mengunggah status terkait Abu Janda. Haris Pertama menyebut akan mengundurkan diri dari Ketua Umum KNPI Pusat jika Abu Janda tidak ditangkap polisi.

“Pertaruhan marwah KNPI dan harapan masyarakat Indonesia tentang penegakan hukum yang adil adalah dengan ditangkapnya Abu Janda,” jelasnya.

“Jika Abu Janda tidak tertangkap, maka saya mundur menjadi Ketua Umum DPP KNPI !!!,” tegasnya dalam unggahan Sabtu (30/1).

Dua kasus dilaporkan KNPI Pusat ke Bareskrim Polri terkait Abu Janda atau Permadi Arya. Laporan pertama terkait dugaan rasisme ke Natalius Pigai.

Lalu DPP KNPI kembali melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri dengan tuduhan melakukan penistaan agama.

KNPI memperkarakan Tweet Abu Janda yang menyebut ‘Islam arogan’. Cuitan Abu Janda ini berawal dari twit war dengan Tengku Zulkarnain.

Untuk kasus ‘Islam Arogan’, Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 28 ayat (2), penistaan agama UU 1/ 1946 tentang KUHP Pasal 156 A dengan laporan polisi bernomor LP/B/0056/1/2021/Bareskrim.

Laporan dilaksanakan tanggal 29 Januari 2021.

Sementara untuk kasus dugaan rasisme ke Natalius Pigai, Abu Janda dilaporkan dengan nomor: STTL/30/I/2021/Bareskrim bertanggal 28 Januari 2021.

Abu Janda dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan via media elektronik kepada Natalius Pigai. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: