DEMOKRASI.CO.ID - Satgas di Ponorogo mengambil tindakan tegas di malam tahun baru. Warga yang berkerumun disemprot dengan mobil PMK.
Selain itu juga ada pemadaman listrik untuk lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di area perkotaan. Foto-foto aksi satgas ini pun diunggah di grup Facebook Info Cepat Wilayah Ponorogo (ICWP).
"Sekilas info. Melaporkan kondisi dari lampu merah jenes arah alon - alon lampu Penerangan Jalan di matikan , harap untuk semua pengendara lebih berhati hati. Alon - alon gelap gulita tidak ada aktifitas Terlihat rombongan patroli di depan hotel gajah mada menuju arah alon - alon , dari lampu merah jeruksing arah ke alon alon pun gelap tidak ada aktifitas warung kopi jalan baru pun demikian. Sekian melaporkan. Matur suwun," berikut caption dari unggahan akun Edi Listrik.
Unggahan ini mendapat 334 komentar dan 1.400 like. Unggahan ini berisi delapan foto. Tampak Penerangan Jalan Umum (PJU) dimatikan hingga terkesan gelap dan sepi.
Sementara akun lain, Annas Karunia Illahi, mengunggah video tim satgas sedang menyemprotkan air ke kerumunan warga dan area pertokoan yang tidak menuruti aturan. Unggahan ini diberi caption 'Demokrasi adalah WATER CANON, dari rakyat kembali ke rakyat'. Unggahan ini mendapat 567 komentar dan 869 like.
Kabid Ketenteraman dan Penertiban dan Kebakaran Satpol PP (Timbumkar) Siswanto menjelaskan, pihaknya bersama tim satgas dibagi ke dalam tiga shift pada Jumat (1/1/2021) dini hari. Shift pertama bertugas menggelar sosialisasi, yang shift kedua evaluasi dan shift ketiga patroli skala besar.
"Setelah diimbau ternyata diabaikan akhirnya kita bubarkan paksa dengan cara disemprot," terang Siswanto kepada wartawan, Jumat (1/1/2020).
Total ada 10 titik yang disemprot, mulai dari minimarket, warung makan, kafe hingga warga yang berkerumun di pinggir jalan. "Padahal lampu PJU sudah kita matikan, tapi tetap saja ada warga yang berkerumun akhirnya kita tindak setelah sebelumnya sosialisasi tak dihiraukan," papar Siswanto.
Aksi ini, lanjut Siswanto, dilakukan sesuai dengan SE Bupati. Di mana warung atau kafe maupun waralaba harus tutup mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Jika imbauan tersebut tidak dihiraukan, maka terpaksa akan dibubarkan.
"Kegiatan ini sampai tanggal 5 Januari 2021, ke depan kita juga terapkan denda dan rapid test acak," pungkas Siswanto.(dtk)