logo
×

Sabtu, 30 Januari 2021

Rentetan Kasus Abu Janda yang Mangkrak, Pengacara Ustaz Maaher: Saya Yakin Kasusnya Tak Akan Diproses!

Rentetan Kasus Abu Janda yang Mangkrak, Pengacara Ustaz Maaher: Saya Yakin Kasusnya Tak Akan Diproses!

DEMOKRASI.CO.ID - Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegiat media Sosial, Permadi Arya alias Abu Janda, pada Senin (1/2/2021).

Abu Janda diperiksa terkiat cuitannya di media sosial yang menyebut ‘Islam Agama Arogan’.

Namun, di balik banyaknya kasus ujaran kebencian yang dilakukan Abu Janda, hampir semua kasus yang menjerat Abu Janda mangkrak di Polri alias tak diproses.

Salah satunya, kasus ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) terhadap Abu Janda yang mengaitkan Islam dengan teroris.

Kasus yang bergulir sejak 10 Desember 2019 itu hingga kini laporan IKAMI tak diproses penyidik Bareskrim.

Laporan itu teregistrasi di Bareskrim dengan surat STTL/572/XII/2019/Bareskrim.

“Iya betul (tidak diproses) sudah lebih setengah tahun LP nya,” kata Sekjen IKAMI Djudju Purwantoro sebagai pelapor saat dihubungi Pojoksatu.id, Sabtu (30/1/2021).

Djudju yang merupakan pengacara Ustaz Maaher itu menduga, pihak kepolisian memang tak serius menangani kasus ujaran kebencian yang dilakukan Abu Janda.

Djudju pun tak meyakini kasus Abu Janda kali ini akan diproses hingga ke jeruji besi.

“LP saya belum serius diproses oleh Polisi/Bareskrim,” ujarnya.

IKAMI melaporkan Abu Janda karena diduga telah melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dengan menyebut bahwa ‘teroris punya agama. Agama itu adalah Islam’ kata Abu Janda.

Bareskrim memulai penyelidikan terhadap laporan itu pada akhir Mei 2020, namun hingga kini tak ada lagi perkembangan kasus tersebut.

Seperti diketahui, Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya yang diduga melakukan penistaan agama. Abu Janda dilaporkan oleh seorang Pengacara, Medya Rischa, pada Jumat, 29 Januari 2021

Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda terima terima laporan Nomor : STTL/033/I/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021.

Medya melaporkan Abu Janda karena diduga telah melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan, serta penistaan agama.

Abu Janda juga telah dilaporkan oleh DPP KNPI ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

Laporan KNPI itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: