DEMOKRASI.CO.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengkritik pemblokiran rekening Front Pembela Islam (FPI).
Refly Harun menganggap pemblokiran tersebut tak adil bagi organisasi yang kini resmi dilarang tersebut.
Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Selasa (5/1/2021).
Refly Harun menyayangkan FPI tak menggugat setelah dilarang.
"Sekali lagi prosedur harus dipatuhi," kata Refly Harun.
"Sayangnya, Front Pembela Islam sudah menentukan mereka tidak akan mengajukan gugatan ke PTUN."
Menurut Refly Harun, pembubaran FPI telah menyalahi undang-undang.
Ia mengatakan FPI seharusnya bisa menang jika melayangkan gugatan soal pembubaran organisasi.
"Padahal menurut saya kalau hakimnya lurus, kalau hakimnya berpihak pada hati nurani dan hukum," jelas Refly Harun.
"Seharusnya gugatan itu bisa dikabulkan karena nyata-nyata pembubaran atau pelarangan FPI bertentangan dengan peraturan undang-undang."
"Dan tentu saja asas-asas pemerintahan yang baik."
Risiko yang diterima FPI karena tak melakukan gugatan adalah pemblokiran rekening.
Karena itulah, Refly Harun menyayangkan sikap FPI yang memilih mengganti nama seusai dilarang.
"Tapi karena tidak mengajukan, maka memang sulit nanti bagi FPI untuk bisa membuka blokir atas rekeningnya," ucap Refly Harun.
"Pastilah yang bisa memblokir itu otoritas atas permintaan penegak hukum, atas permintaan negara."
"Tetapi sebenarnya harusnya atas permintaan penegak hukum."
"Karena dianggap organisasi ini terlibat dalam kejahatan sehingga dilarang," tambahnya.
Lebih lanjut, Refly Harun kembali membahas soal pelarangan FPI yang dinilai menyalahi aturan.
Selain dilarang, ketidakadilan yang diterima FPI disebutnya semakin besar saat rekening mereka diblokir.
"Soalnya sekali lagi banyak pihak yang mengatakan bahwa pembubaran dan pelarangan FPI tidak adil."
"Sehingga wajar kalau mereka kesal."
"Sudah organisasinya dibubarkan, uang yang tidak seberapa 'dirampok' juga, 'digarong' juga," tutupnya.[]