DEMOKRASI.CO.ID - Rekening milik Front Pembela Islam (FPI) diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kuasa Hukum menyebut rekening yang diblokir adalah dana kemanusiaan bagi yatim piatu dan kaum dhuafa. “(Uang itu) untuk dana kemanusiaan dan yatim-piatu, serta kaum dhuafa,” kata Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar saat dihubungi di Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Aziz menduga uang dalam rekening tersebut pun digarong oleh oknum tertentu. Sehingga tak bisa diberikan bagi kepentingan umat dan kemanusiaan sebagaimana mestinya. “Digarong, jadi tidak bisa digunakan untuk kepentingan umat dan kemanusiaan,” tegasnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya.
Hal itu dikarenakan kewenangan PPATK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan, dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
"Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut, dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," kata Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M. Natsir Kongah dalam keterangannya, Selasa, 5 Januari 2021.[]