DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah telah memutuskan ormas Front Pembela Islam (FPI) terlarang dan setiap aktivitasnya dilarang. Bahkan, sejak 30 Desember 2020, rekening FPI sudah dibekukan oleh pemerintah.
Hal ini dibenarkan oleh Aziz Yanuar yang diketahui sempat menjadi tim hukum FPI sebelum ormas itu dinyatakan terlarang.
"Iya (dibekukan sejak Rabu (30/12)," kata Aziz kepada JPNN, Minggu (3/1). Menurut dia, pembekukan tersebut sebagai bentuk kezaliman pemerintah.
"Itulah bukti kezaliman, organisasi dibubarkan dan uangnya diduga digarong," tambah Aziz.
Namun, Aziz belum mau mengungkap berapa rekening mereka dibekukan dan berapa jumlah uang di dalamnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku belum mendapat info terkait adanya kabar pemblokiran rekening dan aset Front Pembela Islam (FPI) yang telah dilarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama sejumlah kementerian, lembaga, dan badan.
“Saya belum mendapat info (soal adanya pemblokiran itu),” kata Argo saat dikonfirmasi terpisah. (*)