DEMOKRASI.CO.ID - Eks Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut bahwa salah satu rekening milik FPI sudah dibekukan usai organisasi tersebut resmi dilarang oleh pemerintah pada tanggal 30 Desember 2020 lalu.
"Iya [dibekukan rekening atas nama FPI], jumlahnya satu [rekening]," kata Aziz kepada CNNIndonesia.com, Senin (4/1).
Aziz mengungkapkan terdapat nominal uang sekitar puluhan juta rupiah di rekening yang telah dibekukan tersebut.
Ia mengaku pihaknya sudah tak bisa mengambil uang di rekening yang sudah dibekukan itu sejak Rabu (30/12) pekan lalu. Ia pun menduga uang tersebut telah dicuri oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab belakangan ini.
"Puluhan juta saja yang digarong, cepet kalau soal duit garong-garong ini memang," kata dia.
CNNIndonesia.com sudah berusaha menghubungi Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono untuk diminati konfirmasinya terkait hal ini. Namun, yang bersangkutan belum menjawab sampai berita ini diturunkan.
Pemerintah secara resmi menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam kepala kementerian/lembaga negara pada Rabu (30/12) lalu.
SKB tersebut turut mengatur larangan kegiatan dan penggunaan simbol FPI di seluruh wilayah Indonesia. Aparat penegak hukum akan menindak seluruh kegiatan yang masih menggunakan simbol FPI.
Pemerintah beralasan pembubaran FPI dilakukan karena keterlibatan anggota FPI dalam aksi terorisme, aksi sweeping, dan persoalan ideologi.
Meski demikian, beberapa eks petinggi FPI mendeklarasikan berdirinya organisasi baru yakni Front Persatuan Islam pada hari yang sama setelah FPI dibubarkan. (*)