DEMOKRASI.CO.ID - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) keliru telah membekukan rekening FPI.
Pasalnya, FPI sama sekali tidak melakukan tindak pidana.
Menurut dia, rekening FPI bisa dibekukan asal memang terlibat dalam tindak pidana seperti korupsi atau pidana lainnya yang mengarah kepada pencucian uang.
Aziz lantas menyinggung kasus-kasus korupsi besar yang baru saja terjadi dan menyeret sosok seperti mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta mantan Mensos Juliari Batubara.
"Bersumber dari jual lobster kah uang yang ada di rekening FPl itu? Hasil merampok seperti dana bansos itukah isi rekening FPl?” ujar Aziz kepada JPNN, Rabu (6/1).
Padahal, katanya, uang di rekening FPI merupakan uang kumpulan dari umat yang bertujuan untuk kegiatan keagamaan dan aktivitas FPI selama ini.
"Tindakan otoriter seperti ini tidak tertutup kemungkinan akan menyapu rata seluruh masyarakat yang memiliki hasil tetes keringatnya serupiah demi rupiah, sen demi sen yang mereka titipkan di bank-bank itu untuk dilakukan hal serupa. Dibegal, digarong dan dirampok atas dasar kecurigaan semata,” tegas Aziz.
Rekening FPI telah dibekukan PPATK sejak ormas tersebut dinyatakan terlarang.
Pembekuaan dilakukan karena dana yang ada di rekening FPI dicurigai terkait dengan tindak pidana. []