logo
×

Minggu, 31 Januari 2021

Punya Agenda Tersembunyi, Parpol Penolak Revisi UU Pemilu Hendak Jegal Anies Dua Periode

Punya Agenda Tersembunyi, Parpol Penolak Revisi UU Pemilu Hendak Jegal Anies Dua Periode

DEMOKRASI.CO.ID - Ada alasan yang disembunyikan oleh sejumlah partai politik yang menolak revisi UU 7/2017 tentang Pemilu.

Hal itu disampaikan peneliti Institut Riset Indonesia (INSIS), Dian Permata yang merespons soal perdebatan ada atau tidaknya Pilkada DKI 2022. Menurut Dian, apabila Revisi RUU Pemilu 7/2017 dilakukan, maka ada peluang Pilkada 2022 dilaksanakan.

"Namun, apabila rencana revisi UU tersebut batal, maka peluang pelaksanaan Pilkada DKI 2022 mengecil," ujar Dian kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (31/1).

Dian pun juga menyoroti alasan sikap dari parpol yang teridentifikasi enggan merevisi UU Pemilu, seperti PDIP, PPP, PAN, dan PKB.

Di mana kata Dian, keempat parpol tersebut berargumentasi bahwa sebagian berpendapat bahwa UU 7/2017 saat ini masih relevan digunakan dan termasuk di dalamnya pelaksanaan Pilkada 2024 di UU 10/2016.

"Kendati demikian, tidak bisa dipungkiri bahwa ada alasan yang disembunyikan oleh keempat partai tersebut. Memang ada tudingan jika Pilkada DKI tidak dilakukan 2022 untuk mengganjal petahana Anies Baswedan. Tidak bisa dipungkiri karena elektoral proses," jelas Dian.

Terlebih sejauh ini sejumlah kandidat untuk Pilkada DKI masih di bawah Anies. Anies, kata Dian, menjadi kandidat terkuat di luar nama Ariza Patria, Tri Rismaharini, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ganjar Pranowo, hingga Sandiaga Salahuddin Uno.

"Tudingan itu ditambahi dengan terlihat kukuhnya Nasdem mengajukan revisi UU tersebut, termasuk di dalamnya soal pengaturan pelaksanaan Pilkada DKI di 2022. Asumsi ini memungkinkan apabila melihat narasi kedekatan Anies dengan Nasdem," pungkas Dian. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: