DEMOKRASI.CO.ID - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII membuat 29 laporan polisi (LP) berkaitan dengan penyerobotan lahan di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor. LP ini merupakan kelanjutan dari pelaporan PTPN terhadap Habib Rizieq Shihab terkait Markaz Syariah.
Laporan dibuat oleh PTPN VIII ke Polda Jawa Barat pada Rabu (28/1/2021) kemarin. LP ini diajukan oleh tim kuasa hukum dari PTPN VIII.
"Terkait laporan di Polda Jabar ialah turunan dari laporan di Bareskrim kemarin. Yang 250 kan bertahap nih, sekarang masuk 29 laporan di Polda Jabar," ujar Kuasa Hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman saat dihubungi, Kamis (28/1/2021).
Ikbar menuturkan laporan ini dilakukan guna penyamarataan hukum. Menurutnya, pihak-pihak yang dilaporkan merupakan penyerobotan lahan milik PTPN termasuk Habib Rizieq yang mendirikan Markaz Syariah.
"Jadi terkait isu masalah lingkungan bahwa tetap komitmen PTPN VIII untuk menata wilayah tersebut. Intinya, terkait dampak lingkungan yang akan timbul atas banyaknya pembangunan di wilayah milik PTPN VIII. Betul, terkait perebutan lahan termasuk lahan-lahan milik Markaz Syariah juga semua yang ada di sana sekarang semua kita lapor-laporkan," tuturnya.
Menurut Ikbar, selain Markaz Syariah, ada sejumlah bangunan yang berdiri di lahan milik PTPN VIII tersebut. Pihak-pihak yang mendirikan bangunan itulah yang masuk dalam laporan ke Polda Jabar ini.
"Bangunan yang berdiri di atas lahan PTPN kebanyakan bangunan vila, kebun atau perkebunan milik warga yang digarap tanpa izin, terus ada yang membuka usaha juga. Secara inti kebanyakan dibikin vila. Termasuk Markaz Syariah," kata dia.
"Yang 29 ini yang khusus pihak-pihak yang mendirikan bangunan permanen semacam vila dan yang mengoper alih garapkan yang diindikasikan ada beberapa orang yang digarap terus dijual lagi," kata dia menambahkan.
Sebelumnya, PTPN juga sudah melaporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri. Habib Rizieq dilaporkan terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata Ikbar Firdaus Nurahman, seperti dilansir Antara, Jumat (22/1).
Ikbar mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya, Habib Rizieq Shihab.
"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar.
Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.
Habib Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.(dtk)