DEMOKRASI.CO.ID - Sidang praperadilan perdana Habib Rizieq Shihab (HRS) atas status tersangkanya terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta, digelar besok. Kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Prawiro menyinggung soal pasal penghasutan yang menjerat HRS.
"Sebenarnya gini, kalau yang terkait praperadilan menyangkut masalah penetapan tersangka Pak Habib Rizieq, yang paling diutamakan ada penangkapan, ada penahanan. Tapi penetapan tersangka yang paling utama. Karena gini, itu yang terkait pasal 160 penghasutan, itu penghasutannya mana. Apakah (penghasutan ini) terkait penghasutan pasal 93 UU Nomor, pokoknya yang terkait UU Kekarantinaan Kesehatan (di) pasal 93, atau yang terkait dengan lainnya," kata Sugito, saat dihubungi, Minggu (3/1/2021).
Dia menerangkan Habib Rizieq bisa ditahan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Padahal, lanjutnya, ancaman hukuman di Pasal 93 tentang UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menjerat Habib Rizieq adalah maksimal denda Rp 100 juta dan/atau pidana penjara paling lama 1 tahun.
"Ini penghasutannya saya duga terkait dengan ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun sehingga (HRS) bisa ditahan. Jadi kami akan mengatakan terhadap penetapan tersangka Habib Rizieq dengan menggunakan pasal 160 itu bukan alasan yuridis, tapi alasan hukum. (Maksudnya) Alasan politis bukan alasan yuridis," ucapnya.
Sugito pun menyinggung transparansi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait gugatan praperadilan perkara SP3 chat mesum Habib Rizieq. Dia menduga ada kejanggalan dalam permohonan praperadilan tersebut.
"Yang kedua bahwa kita mengajukan gugatan itu nomor urut sidang itu kan nomor 150 praperadilannya. Ada hal yang aneh, bahwa praperadilan pencabutan SP3 terhadap konten pornografi yang oleh pihak kepolisian, itu kan dibuka kembali, itu tahap urut nomor perkaranya 151, kan sudah putus gitu lho. Ini ada apa, yang konten pornografi nomor urut persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu nomor 151. Sementara pengajuan permohonan praperadilan kita nomor 150, baru mau disidangkan besok tanggal 4," katanya.
"Ini menurut saya ada kejanggalan dan ada ketidaktransparan dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan bagaimana sih mekanisme urutan proses sidang. Apakah berdasarkan urutan perkara, apakah ada kepentingan lain, apa ada urusan lain, kita nggak tahu," ujar Sugito.
Sugito optimis memenangkan praperadilan kliennya. Sebab, sambungnya, Pasal 160 KUHP tidak bisa menjerat Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan, beberapa waktu lalu.
"Jadi begini, kalau terhadap ketentuan hukumnya kami optimis menang. Karena ini pasal 160 menurut saya tidak pas dihubungkan dengan UU Kekarantinaan Kesehatan, terkait penghasutan. (Yaitu) untuk mengajak orang berkerumun atau tidak berkerumun itu tidak pas kalau itu terkait kekerantinaan kesehatan," tandasnya.
Diketahui, PN Jaksel menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq pada Senin (4/1). Habib Rizieq saat ini menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.(dtk)