DEMOKRASI.CO.ID - Brigadir RM ditetapkan sebagai tersangka karena merekam wanita dilecehkan sejumlah pria di dalam mobil. Oknum polisi yang sudah desersi lebih dari sebulan itu pun ditahan.
"Oknum polisi Brigpol RM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mulai hari ini sudah dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono dalam keterangannya, Senin (25/1/2021).
Dia mengatakan Brigadir RM terancam dipecat dari Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Brigadir RM juga terancam dijerat hukuman pidana karena terlibat pelanggaran UU ITE terkait pencabulan tersebut.
"Yang bersangkutan mangkir dari dinas lebih dari 30 hari secara berturut-turut saja, itu sesuai ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2003, sanksinya adalah PTDH, apalagi ditambah dengan perbuatan tindak pidana. Kepada yang bersangkutan berlaku peradilan pidana umum dan juga sanksi internal kode etik profesi Polri," tegas Kombes Wahyu.
Pelecehan seksual tersebut terjadi pada 5 Desember 2020. Sebelum terjadi kasus asusila, Brigadir RM bersama tiga rekannya berinisial MAP, DPN, dan SAP sempat pesta minuman keras (miras).
Setelah itu, keempatnya menuju sebuah kafe di Kabupaten Gorontalo dan bertemu dengan perempuan berinisial MI. Mereka kemudian berencana pergi ke sebuah tempat penginapan.
"Saat menunggu menyiapkan cottage tersebut, terjadilah perbuatan asusila di dalam mobil yang kemudian direkam oleh RM," kata dia.
Para pelaku pelecehan seksual tersebut dalam kondisi mabuk. Kombes Wahyu menegaskan tiga orang rekan Brigadir RM bukan anggota kepolisian.
"Kesempatan ini saya akan menyampaikan klarifikasi atas beredarnya video perbuatan asusila di media sosial, bahwa dalam video tersebut pelaku perbuatan asusila bukanlah anggota Polri, melainkan sekelompok pemuda yang sedang dalam pengaruh minuman keras," kata dia. []