DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah didesak untuk mengkaji ulang dan mengevaluasi rencana menghapus formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk guru pada tahun 2021.
Pasalnya, rekrutmen guru menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan guru nasional merupakan langkah yang dapat menurunkan mutu pendidikan ke depan.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/1).
"DPR menolak dengan tegas rencana pemerintah yang tidak membuka rekrutmen CPNS guru di tahun 2021," tegasnya.
"Tentunya minat menjadi seorang guru ke depannya akan menurun, karena hanya akan menjadi seorang guru yang berstatus PPPK ketika mengenyam sarjana pendidikan serta kurang menghargai nasib para guru honorer yang telah mengabdi sekian lama," sambungnya.
Politikus Golkar ini mendorong pemerintah untuk lebih melakukan pemetaan lebih baik terhadap kebutuhan dan penempatan guru PNS di seluruh Indonesia.
Menurutnya, jangan sampai wilayah terdepan dan terluar terganggu dengan kegiatan belajar mengajar karena tidak memiliki guru PNS dan tenaga pendidik tambahan atau honorer yang berimbas pada penutupan sekolah.
"Tentunya kita masih sering mendengar dan menemukan seorang seorang guru yang harus mengajar di berbagai tingkatan kelas di wilayah terdepan, terluar, tertinggal karena minimnya tenaga pendidik," tekannya.
Azis Syamsuddin meminta Pemerintah untuk membicarakan persoalan guru baik PNS dan PPPK dengan DPR RI sebelum mengeluarkan kebijakan atau keputusan terkait guru. Sehingga dapat mencari solusi dalam menyelesaikan kebijakan dan permasalahan guru.
"Seharusnya pemerintah melakukan komunikasi dan kordinasi terlebih dahulu dengan komisi terkait di DPR seperti Komisi II yang membawahi Mendagri dan BKN, Komisi X yang membidangi guru serta Komisi XI dari sisi Anggaran," tuturnya.
Legislator asal Lampung itu menyebut bahwa untuk memenuhi kebutuhan guru di seluruh Indonesia, pemerintah dapat terus membuka formasi CPNS di iringi dengan perekrutan guru dengan PPPK secara bertahap sesuai dengan jumlah formasi dan kompetensi yang diperlukan.
"Guru memiliki tugas dan peran yang besar untuk menciptakan generasi bangsa, Sehingga pemerintah harus lebih mensejahterakan para guru dengan status PNS sebagai jaminan dan rasa aman bagi para guru untuk mengajar tanpa mengkhawatirkan pemutusan kontrak," pungkasnya. (RMOL)