DEMOKRASI.CO.ID - Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya mengatakan acara pernikahan anak perempuannya digelar secara terbatas. Gelaran acara pernikahan itu, kata dia, juga sudah disetujui Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat.
"Bahwa acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri oleh pihak KUA Tanah Abang, serta acara maulid diketahui, dan disetujui oleh pihak Walikota Administrasi Jakarta Pusat," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha, dalam sidang praperadilan perdana atas kerumunan di Petamburan, Jakarta, Senin (4/1/2021).
Pihak Habib Rizieq mengaku tak menyangka banyak warga yang hadir dalam acara pernikahan tersebut. Karena itu, pihaknya pun berusaha menerapkan protokol kesehatan dan membagikan masker hingga menyediakan hand sanitizer.
"Bahwa meskipun begitu pihak DPP Front Pembela Islam, tetap meminta kepada umat yang terlanjur hadir untuk menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Guna mendukung terlaksananya protokol kesehatan, pihak DPP FPI juga membagi-bagikan masker, menyediakan hand sanitizer gratis, dan tempat cuci tangan," katanya.
Pihak Habib Rizieq mengatakan, penerapan protokol kesehatan tersebut juga didukung oleh Satgas Covid-19 dan Dishub DKI Jakarta. Dukungan tersebut dalam hal pembagian masker hingga penutupan jalan.
"Pembagian masker, hand sanitizer dan tempat cuci tangan tersebut juga didukung dan dibantu oleh pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta yang merupakan bagian dari Satgas Covid-19 DKI Jakarta," kata kuasa hukum Habib Rizieq.
"Bahwa untuk mendukung terciptanya jaga jarak, pihak Dishub DKI Jakarta juga menutup Jl KS Tubun, mengupayakan tercipta space atau ruang yang layak
untuk jaga jarak/social distancing," imbuh Kamil.
Karena itu, pihak Habib Rizieq pun heran Termohon I yakni Penyidik Polda Metro Jaya tetap memproses peristiwa tersebut. Mengingat akibat gelaran tersebut, Habib Rizieq juga telah diberi sanksi administratif sebesar Rp 50 juta oleh Pemprov DKI Jakarta karena dianggap melanggar Pergub.
"Bahwa meskipun Pemohon telah menerima sanksi administratif dari Pemerintah Provindis DKI Jakarta, Termohon I tetap memproses peristiwa tersebut ke
tahap penyelidikan," kata dia.(dtk)