DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah menyiapkan pelatihan untuk para penceramah dalam menghadapi ekstremisme melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 (Perpres Ekstremisme).
Pelatihan itu jadi salah satu aksi dalam meningkatkan kapasitas kelompok masyarakat dalam merespons ekstremisme. Pemerintah menargetkan ada lebih banyak penceramah moderat usai pelatihan itu.
"Pelatihan bagi penceramah agama untuk mendorong moderasi beragama," seperti ditulis dalam lampiran Perpres Nomor 7 Tahun 2021, dikutip Jumat (22/1).
Selain penceramah, pemerintah juga menggelar pelatihan untuk pengelola rumah ibadah. Pelatihan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengelola rumah ibadah tentang ekstremisme.
Pelatihan dan sosialisasi pencegahan ekstremisme juga akan diberikan kepada jurnalis, ormas, pelaku usaha, partai politik, dan lembaga pendidikan.
"Meningkatnya kapasitas dan dukungan sejumlah komunitas (komunitas perempuan, komunitas, pemuda, organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha, partai politik, lembaga pendidikan, rumah ibadah, dan kelompok kepentingan lainnya)," seperti dikutip dari Perpres.
Pelatihan-pelatihan itu akan ditangani oleh Kementerian Agama dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisma (BNPT). Dua lembaga itu akan mendapat bantuan dari sejumlah instansi pemerintahan lainnya.
Perpres Nomor 7 Tahun 2021 atau Perpres Ekstremisme ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021. Perpres itu langsung menuai berbagai macam kritik dari publik.
Merespons hal itu, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko meminta publik rasional. Menurutnya, perpres itu dibuat untuk menambah kekuatan keamanan dan ketertiban yang selama ini diemban Polri.
"Mungkin ada berbagai pihak yang curiga macam-macam. Begini loh, kita mesti rasional lah," ujar Moeldoko dalam rekaman suara yang diterima pada Rabu (20/1). []