DEMOKRASI.CO.ID - Draf RUU Pemilu tengah ramai diperbincangkan karena salah satu syarat peserta pemilu tidak boleh bekas anggota PKI dan HTI. Ketentuan itu tertulis pada Pasal 182 ayat 2 huruf ii dan jj.
Terkait hal ini, Sekjen Perindo Ahmad Rofiq mengatakan UU menjamin setiap warga negara mempunyai hak berpolitik, termasuk dipilih dan memilih. Ia menegaskan yang dilarang adalah organisasinya, bukan orangnya.
"Anak PKI saja banyak yang jadi pejabat dan menjadi anggota dewan. Yang dilarang itu organisasinya, bukan orangnya. Kecuali hukum menyatakan bahwa seseorang itu dicabut hak politiknya karena pelanggaran-pelanggaran yang serius," kata Rofiq saat dimintai tanggapan, Selasa (26/1).
"Undang-undang tidak perlu menyentuh terhadap hal-hal yang tidak substansial, mengada-ngada. Hormati UUD 1945," imbuh Rofiq.
Rofiq tak menampik PKI pernah melakukan perlawanan terhadap negara, begitu juga dengan organisasi lain yang telah dibubarkan. Namun, negara bertugas membina eks anggota organisasi tersebut.
"Sementara terhadap anggota organisasi tersebut, maka tugas negara untuk memberikan pemahaman terkait dengan wawasan kebangsaan dan NKRI serta pancasila," pungkas Rofiq.
Sebagaimana diketahui, RUU Pemilu merupakan satu di antara 33 RUU yang sudah diketuk di rapat pleno Baleg DPR. Namun, belum disahkan di paripurna. Sehingga belum dibahas bersama pemerintah.
Dalam Pasal 182 ayat 2 huruf ii, tertulis sebagai berikut:
"Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI;".
Sementara pada huruf jj, tertulis sebagai berikut:
"Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI);".