DEMOKRASI.CO.ID - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha mengatakan polisi tidak punya bukti materiil untuk menjerat kliennya sebagai tersangka melalui Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan. Pernyataan itu akan disampaikan menjelang sidang praperadilan dengan agenda pembuktian pada siang ini, Rabu, 6 Januari 2021.
"Menurut kami, bukti materiil yang disyaratkan untuk menjerat HRS tidak mungkin dipenuhi, karena harus ada yang terhasut dan telah menimbulkan tindak pidana," ujar Kamil kepada Tempo, Rabu, 6 Januari 2021.
Ia mempertanyakan siapa pelaku pidana dan telah diputus bersalah akibat terhasut oleh Rizieq. “Tidak ada kan?" kata Kamil.
Jenis bukti dalam Pasal 160 KUHP itu dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009. Putusan itu telah mengubah rumusan dalam Pasal 160, yaitu dari delik formil menjadi delik materiil. Dalam pasal itu, seseorang yang menghasut baru bisa dipidana bila adan pihak yang terhasut dan berujung pada terjadinya tindak pidana lain seperti kerusuhan.
Pada sidang sebelumnya di Pengadilan negeri atau PN Jakarta Pusat, Senin, 4 Januari lalu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menduga jerat Pasal 160 KUHP dalam penyidikan kasus kerumunan terhadap kliennya digunakan polisi untuk menahan kliennya. Rizieq menjadi tersangka karena kerumunan yang salah satunya terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. (*)