DEMOKRASI.CO.ID - Sejumlah pendeta dan perwakilan organisasi Kristen di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) sepakat mendinginkan dan menghentikan kisruh dugaan pemaksaan siswi nonmuslim pakai jilbab di SMKN 2 Padang.
Hal ini dinyatakan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri. Menurutnya, dia dan sejumlah instansti Pemprov menggelar pertemuan dengan sejumlah pemuka agama Kristen di Kota Padang pada Senin (25/1/2021).
Disdik Sumbar mengajak para pendeta mendinginkan suasana yang terlanjur heboh di kancah nasioan itu. Alhasil, ajakan itu mendapat respon yang sangat positif.
"Kami mengajak (pendeta) untuk mendinginkan suasana dan mereka sepakat," katanya.
Hal itu juga dibenarkan Kepala Dinas Kominfo Sumbar, Jasman Rizal yang turut hadir dalam pertemuan itu. Menurut Jasman, selain pendeta, pertemuan juga dihadiri organisasi pagayuban Nias, pemuda gereja Indonesia (PGI).
Menurutnya, sejumlah tokoh agama kristen tersebut sepakat membantu menghentikan kekisruhan ini. Sebab, mereka menilai ini bukanlah masalah agama, melain murni persoalan pihak sekolah dengan wali murid.
"Mereka juga mendukung semua tindakan yang telah ditempuh Pemprov Sumbar dalam menenangkan persoalan ini," katanya Jasman.
Bahkan, kata Jasman, perwakilan pendeta itu juga menyesalkan sikap wali murid yang justri mengutus pengacara dalam menjernihkan persoalan ini.
"Disayangkan juga, sebanyak dua kali pihak sekolah melakukan pemanggilan dan wali murid tidak mau datang. Malahan mereka mengutus pengacara," katanya.
Selain itu, kata Juru Bicara Penanganan Covid-19 Sumbar itu, para pendeta juga akan berupaya memediasi langsung masalah ini dengan wali murid dan menyelesaikannya dengan baik-baik.
"Mereka (pendeta) bersedia menyelesaikan permasalahan ini dengan baik-baik," katanya.
Sebelumnya, Kepala Disdik Sumbar, Adib Alfikri meminta polemik siswi nonmuslim pakai jilbab di SMKN 2 Padang dihentikan. Dia juga berharap semua pihak tenang dan tidak memunculkan statmen yang memicu menimbulkan kegaduhan.
Menurut Adib, aturan menggunakan jilbab di sekolah di Padang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) pada masa kepemimpinan Wali Kota Fauzi Bahar.
"Secara aturan dari Kementerian, itu murni kewenangannya sekolah. Sekolah lah yang membikin tata tertib yang mengacu kepada aturan yang sudah ada," katanya kepada SuaraSumbar.id, Senin (25/1/2021).
Adib sangat menyayangkan video yang disebar luaskan oleh orangtua wali murid di media sosial. Padahal, permasalahan ini masih dalam proses awal dan akhirnya banyak pihak yang memelintir hingga terjadi kekisruhan di tingkat nasional.
"Kita harus paham, bagaimana budaya lokal dan kita di minang sangat kental dan berpakaian muslim sudah budaya minang sejak dulunya," katanya.
"Soal video yang terlanjur disebar, dari awal pihak SMKN 2 Padang ingin melaporkan balik karena sesuai UU ITE, duduk perkaranya. Tapi saya tahan dan meminta untuk menyelesaikan secara baik-baik," sambungnya.
Menurut Adib, persoalan ini bukan masalah agama. Dengan begitu, semua diminta menahan diri dan tidak terprovokasi dalam kekisruhan yang terjadi. []