DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia Ardi Susanto mengatakan, tudingan bernuansa Rasis yang dilakukan oleh Abu Janda alias Permadi Arya merupakan perilaku primitif dan tidak lagi pantas ada dalam benak setiap warga negara Indonesia.
“Bangsa kita sudah berjuang merdeka dari penjajah dengan menjadikan perbedaan dan keanekaragaman suku, agama, dan ras sebagai bagian dari kekuatan bangsa Indonesia, karena itu tidak boleh ada satu orangpun memposisikan dirinya lebih mulia daripada yang lain dalam konteks kebangsaan kita.” ungkap Ardi dalam keteranganya, Jumat (29/1).
Menurut ardi, dalam proses pendewasaan di alam demokrasi yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan semua bentuk perilaku rasis harus segera diselesaikan dan dituntaskan sesuai mekanisme hukum yang ada.
“Kita semua punya saham dan bakti pada bangsa ini, karena itu saya menghimbau semua bentuk perilaku rasis tindak diskriminasi harus segera diselesaikan sesuai mekanisme Hukum yang ada,” tegasnya menekankan.
Sebelumnya, DPP KNPI melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan rasis terhadap mantan kominsioner Komnas HAM Natalius Pigai. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri resmi menerima laporan tim hukum DPP KNPI dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Permadi Arya diperkarakan dengan pencemaran nama baik, melalui media sosial dan melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan.
Dengan sangkaan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 dan UU 19/2016 Tentang Perubahan atas UU 11/2008 Tentang ITE serta pasal 310 dan 311 KUHP ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan. (RMOL)