logo
×

Jumat, 29 Januari 2021

Pemuda Muhammadiyah Sentil Abu Janda soal Islam Agama Arogan

Pemuda Muhammadiyah Sentil Abu Janda soal Islam Agama Arogan

DEMOKRASI.CO.ID - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Sunanto menganggap perspektif Permadi Arya alias Abu Janda terkait Islam yang arogan mengacaukan kesadaran budaya dalam berislam.

"Hal-hal yang begitu saya kira sangat mengacaukan di tengah Islam itu sendiri dan kesadaran budaya berislam itu sendiri" jelas Sunanto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat(29/1).

Menurutnya, Abu Janda keliru menafsirkan Islam. Lebih lanjut Sunanto menerangkan tradisi yang didobrak Islam untuk kemajuan peradaban. Cara yang dilakukan pun dengan kesadaran bukan dengan paksaan.

Banyaknya ajaran Islam yang berasimilasi dengan budaya Indonesia, bagi Sunanto, tidak menghilangkan esensi kebudayaan dan keimanan penganutnya.

"Ada ajaran Islam yang konteksnya budaya dan relasinya sudah disepakati dan dijalankan sebagai relasi kebudayaan dan tidak menghilangkan konteks keimanan seseorang," kata Sunanto.

Sebelumnya Permadi Arya berkicau di akun twitter miliknya, menyebut Islam merupakan agama yang arogan sebab tidak menghargai agama leluhur yang lebih dulu ada seperti Sunda Wiwitan atau Kaharingan.

"Islam memang agama pendatang dari Arab, Agama Asli Indonesia itu Sunda Wiwiwtan, Kaharingan dll. Dan memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. Kalau tidak mau disebut arogan, jangan injak2 kearifan lokal @awemany," tulisnya lewat akun @permadiaktivis1, Senin (28/1).

Kicauan tersebut menuai banyak kritik. Tapi, Abu Janda mengklaim bahwa kicauannnya di Twitter sebagai bentuk autokritik.

Terlanjur menjadi polemik, Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain berpendapat pernyataan Permadi yang diposting pada akun media sosial twitternya merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Oleh karena itu, ia menantang polisi untuk memproses kicauan Permadi tersebut.

Sebenarnya itu menghina agama dan buat geger banyak orang. Itu bukan delik aduan. Polisi tidak perlu ada pengaduan dan langsung boleh diproses hukum," kata Zulkarnain, Kamis (28/1).

"Itu kan Pasal 156 KUHP. Itu bukan delik aduan, itu delik umum. Harusnya langsung polisi memproses ini orang," lanjutnya.

Menurut Zulkarnain, penilaian Permadi yang menyebut Islam sebagai agama arogan karena mengharamkan tradisi lokal adalah keliru. Ia menegaskan Islam sama sekali tidak melarang tradisi lokal seperti pemakaian kebaya. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: