logo
×

Selasa, 26 Januari 2021

PDIP soal Madam Bansos: Jangan Spekulasi, Bisa Jadi Fitnah

PDIP soal Madam Bansos: Jangan Spekulasi, Bisa Jadi Fitnah

DEMOKRASI.CO.ID - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno angkat bicara soal 'madam' dalam readyviewed kasus dugaan korupsi program bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

Istilah 'madam' dalam kasus korupsi Bansos muncul dalam laporan Koran Tempo. Madam, sebagaimana dilaporkan Tempo, mengacu ke seorang petinggi elite PDIP.

Hendrawan mengatakan perkara telah masuk ke ranah hukum harus dikonstruksikan secara hukum. Menurutnya, kasus yang berada di dalam ranah hukum bila dibumbui dengan konstruksi politik bisa menjadi fitnah.

"Bila dibumbu-bumbui, ditambah-tambahi dengan spekulasi dan ilusi narasi, maka akan terpelanting menjadi untaian fitnah," kata Hendrawan lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (25/1).

Hendrawan meminta semua pihak bersabar menunggu proses hukum yang dilakukan KPK. Menurutnya, tidak boleh ada yang berlari mendahului proses pembuktian yang berlangsung di ranah hukum.

"Kita harus bersabar menunggu proses hukum yang ditangani KPK. Kita jangan berlari mendahului kurva pembuktian dalam proses hukum," ujar anggota Komisi XI DPR RI itu.

Sebelumnya, KPK mengatakan bakal menyelidiki sosok 'madam' dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Lembaga antirasuah itu akan mengonfirmasi hal tersebut kepada saksi-saksi yang dipanggil.

"Tentu akan dikembangkan lebih lanjut dengan mengkonfirmasi kepada para saksi," kata Ali kepada CNNIndonesia.com, Senin (25/1).

Dalam perkembangan penanganan kasus ini, sejumlah politikus PDIP diduga terlibat. Selain Juliari, ada nama Herman Hery dan Ihsan Yunus.

Herman merupakan Ketua Komisi III DPR, sementara Ihsan sempat duduk sebagai Wakil Ketaua Komisi VIII. Saat ini Ihsan digeser ke Komisi II yang membidangi tugas pemerintahan dalam negeri, kepemiluan, hingga pertanahan dan reforma agraria.

Berdasarkan laporan investigasi Koran Tempo, disebutkan bahwa jatah kuota 1,3 juta paket bansos diberikan kepada Herman dan Ihsan. Perusahaan yang terafiliasi dengan Herman memperoleh 1 juta paket, sedangkan sisanya untuk perusahaan yang berafiliasi dengan Ihsan.

Penyidik KPK sendiri telah menggeledah rumah orang tua Ihsan di kawasan Jakarta Timur beberapa waktu lalu. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: