DEMOKRASI.CO.ID - PDIP ingin Pilkada serentak gelombang lima dihelat pada 2024, bukan 2022. PDIP menilai pelaksanaan Pilkada 2020 perlu evaluasi guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pilkada dan kualitas demokrasi.
Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat menilai persoalan pilkada seharusnya lebih pada aspek pelaksanaan. Bukan pada substansi undang-undangnya sehingga belum diperlukan revisi.
"Atas dasar hal tersebut, sebaiknya pilkada serentak tetap diadakan pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah," kata Djarot, dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis, 28 Januari 2021.
Terkait itu, pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai cara PDIP sebagai cara untuk mengikis peluang Anies Baswedan sebagai petahana. Menurut dia, kans Anies bisa menang besar jika Pilgub DKI digelar pada 2022.
"Jika Pilkada digelar 2024 itu memang akan menguntungkan PDIP. Karena mereka partai berkuasa, partai yang sedang memerintah. Jadi walaupun nanti Plt nya dari ASN dari Eselon 1. Mereka bisa saja dikondisikan untuk menguntungkannya," kata Ujang saat dikonfirmasi VIVA, Kamis, 28 Januari 2021.
Dia menganalisis jika pilkada termasuk Pilgub DKI dihelat 2024 justru sangat menguntungkan PDIP. Sebab, dari masa periode Anies akan habis pada 2022. "Kalau Pilkada di 2022 Anies akan menang. Karena dia masih incumbent. Makanya PDIP tak mau Pilkada 2022," tuturnya.
Ia menduga dari politik PDIP, ada keinginan mengusung kadernya, Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma maju di Pilgub 2024.
"Artinya Anies akan lemah tak punya jabatan. Sedangkan di saat yang sama Risma, jadi Mensos. Jika Pilkadanya di 2024 Risma bisa menang. Itu jika Risma diajukan PDIP jadi cagub di 2024 nanti," sebut Ujang.
Untuk diketahui, sejumlah fraksi di DPR saat ini terbelah dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Salah satunya menyangkut pembahasan pilkada serentak gelombang lima antara 2022 atau 2024.
Dalam draf revisi UU Pemilu, Pilkada serentak gelombang lima digelar 2022. Pun, pilkada serentak selanjutnya digelar 2023. Draf revisi UU Pemilu menjelaskan Pilkada 2022 akan diikuti 101 daerah termasuk Jakarta. 101 daerah ini merupakan daerah yang menggelar Pilkada serentak 2017.
Rincian 101 daerah itu 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Hal ini mengacu pasal 731 ayat 2 dalam draf UU Pemilu.
Selain Jakarta, provinsi yang akan menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2021 dalam draf UU ada Aceh, Banten, Bangka Belitung, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. (*)