DEMOKRASI.CO.ID - Setelah Front Pembela Islam (FPI) dilarang aktivitas oleh pemerintah, kini berganti nama Front Persatuan Islam (FPI). Hal ini menurut FPI mereka ingin tetap eksis.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nabil Haroen mengatakan pembentukan organiasai masyarakat (ormas) merupakan hak dalam berdemokrasi. Kebebasan dalam mengekspresikan pendapat dan aspirasi di dalam negara demokrasi.
Namun demkian menurut Nabil, Front Persatuan Indonesia haruslah mematuhi kaidah bahwa asas utama dalam berorganisasi di Indonesia adalah nilai-niali Pancasila.
“Setelah itu, mematuhi aturan hukum yang berlaku seraya tidak mengumbar politik kebencian, fitnah dan informasi bohong yang merugikan publik,” ujar Nabil kepada wartawan, Sabtu (2/1).
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama ini juga meminta kepada masyarakat jangan lagi membuat ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Semua harus sejalan dengan empat pilar kebangsaan yakni NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila dan UUD 1945.
“Kita harus merawat nilai-nilai keindonesiaan kita, bahwa persatuan, toleransi, dan kedamaian itu mahal harganya yang harus terus dirawat untuk menjaga tegaknya NKRI,” ungkapnya.
Sebelumnya, Organisasi Front Pembela Islam (FPI) telah dibubarkan pada Rabu (30/12) oleh pemerintah. Pengumuman tersebut pun mengejutkan berbagai pihak termasuk FPI sendiri. Atas pembubaran tersebut, FPI menyatakan pergantian nama baru yakni Front Persatuan Islam.
Wakil Ketua Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan, dengan pergantian nama FPI tidak berubah, melainkan hanya berganti nama untuk kendaraan baru dalam berjuang.
Wadah baru tersebut hanya berbeda nama tengah, dan tetap dengan singkatan yang sama, yakni Front Persatuan Islam (FPI). Front Persatuan Islam ini dideklarasikan oleh 19 tokoh. (*)