DEMOKRASI.CO.ID - Eks Front Pembela Islam tidak berhak mendapat ganti rugi dari konflik lahan dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.
Konflik tersebut terkait hak guna usaha (HGU) lahan yang dipakai FPI untuk mendirikan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pakar pertanahan dari Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengatakan, FPI justru melakukan pelanggaran dari HGU itu.
“Justru mereka melanggar banyak UU, terutama UU Perkebunan mereka langgar dan ada denda yang kurang lebih Rp 4 miliar kalau melakukan penyerobotan tanah perkebunan yang telah memiliki HGU,” kata Iwan, Kamis (7/1).
Menurutnya, akad jual beli tanah yang dilakukan FPI dengan masyarakat pada lahan itu tidak dapat dibenarkan menurut hukum Indonesia. Sebab, pemegang HGU yang sah atas tanah adalah PTPN VIII.
“Bahwa akadnya hanya pengalihan penggarapan juga tidak bisa diterima. Sebab, fakta di lapangan menunjukkan FPI tidak hanya menanami lahan dengan aneka tumbuhan namun juga membuat aneka bangunan,” terangnya.
Lanjut Iwan, HGU yang dimiliki PTPN VIII diperuntukan bagi usaha perkebunan, pertanian, peternakan, tambak perikanan. Sementara untuk bangunan, maka sertifikat dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB).
“Harusnya untuk perkebunan bukan untuk pendidikan dan bangunan,” jelasnya.
Sambungnya, sudah tepat PTPN VIII meminta pengosongan lahan yang telah diduduki oleh FPI, kecuali bagi petani-petani kecil yang menggarap lahan perkebunan sekedar untuk menyambung hidup.
“PTPN harus memperlakukan semua pihak yang menduduki tanah mereka itu apakah FPI apakah kelompok-kelompok lainnnya itu dengan cara yang sama, kecuali adalah petani-petani kecil dan penggarap karena mereka menggarap lahan itu biasanya untuk menyambung hidup, untuk hal begitu ada yang namanya di negara kita itu disebut reforma agraria,” pungkasnya.(RMOL)