DEMOKRASI.CO.ID - Pihak kepolisian telah menetapkan oknum polisi yang melakukan tindakan mesum di ruang isolasi RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Video adegan ranjang antara wanita diduga pasien Covid-19 dengan pria oknum polisi itu tersebar di media sosial hingga kemudian menjadi viral.
Oknum polisi itu diduga sebagai pemeran dan satu lagi menyebar video mesum setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik Satreskrim Polres Dompu.
"Kita lakukan pemeriksaan dan telah menetapkan dua tersangka. Masing-masing pemeran dan penyebar video," beber Kapolres Dompu AKBP Syarif HIdayat, Jumat (22/1/2021).
Sebelumnya viral video pasien Covid-19 beradegan mesum di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tersebar di media sosial.
Jika sang wanita masih menjadi saksi kasus video mesum, oknum polisi yang jadi pemeran adegan ranjang itu ditetapkan tersangka terjerat dengan UU Karantina Kesehatan.
“Ya kami terapkan kepada tersangka terkait Undang-Undang Karantina Kesehatan" tutup Syarif.
Akun Facebook Kejora Paramita pertama kali mengunggah rekaman video CCTV terkait adegan seks yang dilakukan oleh pasien dengan seorang pria diduga oknum polisi.
Rekaman CCTV itu milik internal rumah sakit. Video berdurasi 1 menit 30 detik itu mempertontonkan aksi mesum pasien Covid-19 di ruang isolasi. (*)