logo
×

Jumat, 22 Januari 2021

Mulai 25 Januari, Warga Bandarlampung Dilarang Gelar Resepsi

Mulai 25 Januari, Warga Bandarlampung Dilarang Gelar Resepsi

DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah Kota Bandarlampung menerapkan aturan tegas untuk mencegah terjadinya kerumunan massa yang memicu terjadinya penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

Per 25 Januari 2021, Pemkot Bandarlampung melarang pelaksanaan sebuah jenis resepsi pernikahan. Ini merupakan pelaksanaan hasil rakor bersama Forkopimda Provinsi dan seluruh Kabupaten/Kota se-Lampung pada Selasa kemarin (19/1).

Jurubicara (Jubir) Satgas Covid-19, Ahmad Nurizki mengatakan, Walikota Bandarlampung, Herman HN sekaligus Ketua Satgas Covid-19 memerintahkan untuk menunda resepsi apapun yang dapat mengumpulkan massa.

"Kami informasikan kepada seluruh warga untuk beberapa kegiatan seperti halnya resepsi pernikahan maupun kegiatan resepsi lainnya yang mengumpulkan massa, tidak boleh dilaksanakan," terang Ahmad Nurizki, Kamis (21/1), dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Menurutnya, Surat Edaran (SE) Walikota akan segera diterbitkan. Aturan ini akan berlaku sejak 25 Januari 2021 sampai waktu yang tidak ditentukan.

"Kalau akad nikah saja boleh, asal dihadiri maksimal 50 orang. Itu juga tidak boleh ada organ tunggal ataupun sejenisnya," tegasnya.

Nurizki berharap dengan adanya kebijakan ini pandemi Covid-19 di Bandarlampung bisa ditekan. Lebih jauh lagi, kondisi di Bandarlampung pun dapat tetap kondusif.

"Surat izin dari gugus tugas terkait pelaksanaan resepsi pernikahan akan kita setop," tandasnya. (RMOL)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: