DEMOKRASI.CO.ID - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga pengacara, Muannas Aladadid mengungkit moral dan akhlak anggota DPR RI, Fadli Zon.
Muannas menanggapi klarifikasi Fadli Zon yang membantah me-like video asusila.
“Karena Pak @fadlizon ini pejabat publik & sebagai dewan, maka akhlak & moral menjadi penting, tidak cukup klarifikasi apalagi ada tunjangan komunikasi intensif yang dibiayai dari uang rakyat besarannya untuk tahun 2017 saja Rp15.554.000/bulan menurut Forum Tunjangan Tranparansi untuk Anggaran,” kata Muannas dikutip dari akun Twitter pribadinya, @muannas_alaidid, Kamis (7/1).
Muannas mendorong agar Fadli Zon diproses hukum karena diduga menyebarkan konten asusila melalui media sosial.
“Saya setuju mesti ada proses hukum Ps. 27 (1) Jo. Ps. 45 (1) UU ITE ancaman 6 tahun penjara terhadap pemilik akun twitter @fadlizon atas dugaan penyebaran konten asusila & terhadapnya dapat dilakukan penahanan. Ini bukan delik aduan dilaporkan/tidak harus diproses @DivHumas_Polri,” katanya.
Apalagi, kata Muannas, Fadli Zon adalah pejabat negara yang dibiayai dari uang rakyat.
“Masyarakat berhak tahu moral & akhlak pejabat negaranya, justru menjadi penting karena dewan itu mewakili & mengurus kepentingan orang banyak, jangan kalau rakyat kecil penyebar video gisel ditindak, pejabat tidak. Sangat lukai rasa keadilan,” imbuh Muannas.
Dikatakan Muannas, setiap dewan ada tunjangan komunikasi dan itu dibiayai dari uang rakyat.
Karena itu, kata Muannas, Fadli Zon tidak cukup hanya melakukan klarifikasi. Mestinya dia diproses hukum, lalu hasilnya disampaikan kepada publik untuk diuji benar/tidaknya alibi dalam klarifikasinya.
“Kalau saya pimpinan partai sudah saya pecat dia,” tegas Muannas.
Di akhir cuitannya, Muannas membagikan tautan berita berjudul “Diundang di Reuni 212 Virtual, Fadli Zon: Revolusi Akhlak HRS Relevan dengan Indonesia Saat Ini”.
“Jadilah orang baik & berakhlak pak @fadlizon bukan sekedar teori, anda pejabat publik bukan rakyat biasa, mulai dari sendiri mundur atau jalani proses hukum,” pungkas Muannas Aladaid. []