DEMOKRASI.CO.ID - Polikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga pengacara, Muannas Aladadid kembali menyerang anggota DPR RI, Fadli Zon di media sosial.
Muannas meminta polisi memeriksa Fadli Zon atas dugaan menyebarkan konten asusila dan berita bohong.
Muannas menyebut Fadli Zon diduga menyebarkan berita bohong karena pernah mengaku mengelola sendiri akun Twitter pribadinya.
“Tidak hanya tuduhan menyebarkan dugaan konten asusila yang dilakukan oleh pemilik akun twitter @fadlizon tetapi dugaan menyebarkan berita bohong,” kata Muannas dikutip dari akun Twitter pribadinya, @muannas_alaidid, Jumat (8/1).
Muannas mengatakan Fadli Zon sebagai pejabat negara tidak boleh diistimewakan. Sebab ia digaji oleh rakyat.
“Kali ini mesti ditindak, jangan pejabat negara yang digaji dari duit rakyat selalu diistimewakan @DivHumas_Polri,” kata Muannas.
Menurut Muannas, kasus ini bukan delik aduan. Polisi bisa langsung memprosesnya meskipun tak ada yang melaporkan politisi Gerindra itu.
“Saya setuju mesti ada proses hukum Ps. 27 (1) Jo. Ps. 45 (1) UU ITE ancaman 6 tahun penjara terhadap pemilik akun twitter @fadlizon atas dugaan penyebaran konten asusila dan terhadapnya dapat dilakukan penahanan. Ini bukan delik aduan, dilaporkan/tidak harus diproses @DivHumas_Polri,” kata Muannas.
Sebagai angota DPR, kata Muannas, seharusnya Fadli Zon menjaga akhlak dan moral.
“Karena Pak @fadlizon ini pejabat publik dan sebagai dewan, maka akhlak & moral menjadi penting, tidak cukup klarifikasi apalagi ada tunjangan komunikasi intensif yang dibiayai dari uang rakyat besarannya untuk tahun 2017 saja Rp15.554.000/bulan menurut Forum Tunjangan Tranparansi untuk Anggaran,” kata Muannas.
Dikatakan Muannas, Fadli Zon adalah pejabat negara yang dibiayai dari uang rakyat.
“Masyarakat berhak tahu moral dan akhlak pejabat negaranya, justru menjadi penting karena dewan itu mewakili dan mengurus kepentingan orang banyak, jangan kalau rakyat kecil penyebar video gisel ditindak, pejabat tidak. Sangat lukai rasa keadilan,” imbuh Muannas. []