DEMOKRASI.CO.ID - Permintaan tim kuasa hukum untuk menghadirkan Habib Rizieq Shihab dalam sidang praperadilan ditolak oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti.
"Kan sudah ada aturan, jangan paksakan itu. Ini kan yang kita gugat formalitasnya," kata hakim Sahyuti saat memimpin jalannya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1).
Usai persidangan ditunda, salah satu tim kuasa hukum HRS, Almasyah menyatakan kecewa kliennya tidak bisa dihadirkan di persidangan. Menurutnya, Rizieq yang berperkara dalam hal ini yang mengetahui persis kejadian, sehingga keterangannya perlu diperdengarkan di persidangan.
"Praperadilan ini kan semi pidana, sidang pidana pemohon bisa dihadirkan. Karena yang mengalami kasus ini dia (Rizieq) sendiri," kata Alamsyah.
Usai pembacaan permohonan, sidang praperadilan Rizieq Shihab ditunda, sidang kembali dilanjutkan Selasa (5/1) dengan agenda mendengarkan tanggapan dari termohon. Dalam perkara praperadilan, sidang berlangsung sebanyak tujuh kali, dengan agenda membacakan permohonan, tanggapan termohon, bukti surat, saksi-saksi, kesempatan dari termohon, lalu putusan.[rmol]