DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah dapat memaksa warga negara yang masuk dalam kriteria untuk disuntik vasin Covid-19 atas dasar usaha perwujudan imunitas kelompok atau herd immunity, juga dalam rangka program kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Begitu yang dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam diskusi virtual Kagama UGM bertajuk "Vaksinasi Covid-19 dari Perspektif Hukum, Hak atau Kewajiban" Sabtu (16/1).
“Anda boleh merasa tidak mau divaksin tetapi melanggar hak asasinya orang lain untuk sehat. Maka negara bisa memaksa, tetapi tentu tidak selesai di situ perdebatannya,” tekan Mahfud.
Dasar pemaksaan negara ini, tafsir Mahfud telah tertuang dalam pasal 28 J UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
“Kalau anda merasa kesehatan itu hak anda. Hak asasi itu dibatasi dengan UU yang kemudian UU diturunkan lagi dalam kebijakan pemerintah dibatasi dengan UU untuk melindungi hak asasi orang lain,” ungkapnya.
Sebelumnya pemerintah menargetkan vaksinasi Covid-19 kepada 181,5 juta penduduk Indonesia bisa rampung sebelum akhir 2021. Presiden Joko Widodo mengatakan, vaksinasi ini kunci utama yang sangat menentukan kebangkitan pascapandemi. Oleh sebab itu, pemerintah telah memulai program vaksinasi Covid-19 nasional secara gratis mulai Rabu (13/1). []