DEMOKRASI.CO.ID - Ustadz Maaher At-Thuwailibi tengah menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena penyakit lambung. Namun keluarga minta agar Ustadz Maaher dipindah ke RS UMMI Bogor. Apakah bisa?
Kabid Pelayanan Medis dan Perawatan RS Polri, Kombes Yayok Witarto, mengatakan belum mengetahui lebih lanjut alasan keluarga ingin Ustadz Maaher dipindah ke RS UMMI. Tapi Yayok menyebut Ustadz Maaher pernah dirawat di RS UMMI.
"Belum ada info. Sekarang masih dirawat beberapa dari spesialis. Infonya yang bersangkutan sebelumnya pernah berobat di RS tersebut," kata Yayok, ketika dihubungi, Jumat (22/1/2021).
Yayok mengatakan bisa atau tidaknya permintaan Ustadz Maaher untuk dipindahkan. Dia mengatakan pemindahan tahanan di RS Polri bisa dilakukan, tapi untuk ke rumah sakit dengan level yang lebih tinggi.
"Kalau mindah biasanya yang level RS lebih tinggi, di luar itu belum tahu," ujarnya.
Sebelumnya, pihak keluarga ingin agar Ustadz Maaher dirujuk ke RS UMMI Bogor.
Keluarga Ustadz Maaher meminta agar dipindahkan ke RS UMMI Bogor. Dengan alasan Ustadz Maaher pernah dirawat di RS tersebut.
"Ya kan dari awal medical record-nya di RS UMMI gitu loh, jadi kita memohonkan agar bisa dirujuk dari RS Polri ke RS UMMI permohonan kita, tapi kan alasan penyidik juga mengatakan oh itu (RS Polri) lengkap bla-bla-bla, walaupun saya sendiri kan nggak tahu bagaimana medical record, yang tahu dokter ya. Itu akan dimohonkan," kata kuasa hukum Ustadz Maheer, Djuju Purwanto, saat dihubungi detikcom, Jumat (22/1/2021).
Djuju mengatakan tahun lalu Ustadz Maaher sempat dirawat di RS UMMI Bogor karena penyakit lambung. Hal itulah yang menjadikan alasan pihak keluarga ingin Ustadz Maaher dirujuk ke RS UMMI.
"Karena pada waktu itu, dokter awal beliau sakit usus lambung, luka lambung, itu kan awal diperiksa tuh, dicek sempet diopname di RS UMMI. Kira-kira hampir setahun yang lalu. Saya juga yang dampingi (saat dirawat di RS UMMI). Setahun lalu kira-kira 2020," ujarnya.
"Karena kan beliau tinggalnya di Bogor. Jadi pihak keluarga hanya memohonkan saja dan kalau memungkinkan dokter di UMMI juga udah dikoordinasikan standby kalau memang dirujuk mereka standby," sambungnya.
Untuk diketahui, Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi, pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_, ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus dugaan SARA. Tim Bareskrim menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut.
Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(dtk)