DEMOKRASI.CO.ID - Setelah kemerin memeriksa lima orang saksi yang diduga terafiliasi dengan Ihsan Yunus, hari ini Rabu (27/1), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ihsan Yunus sebagai saksi kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AW (Adi Wahyono)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu siang (27/1).
Ihsan Yunus sendiri dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI. Fraksinya, Fraksi PDI Perjuangan beberapa hari lalu merotasi Ihsan Yunus dari Wakil Ketua Komisi VIII menjadi anggota Komisi II.
Hingga saat ini, Ihsan Yunus belum datang memenuhi undangan penyidik KPK.
Ali Fikri mengatakan, selain Ihsan Yunus, penyidik KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Adi Wahyono. Yaitu, Eko Budi Santoso selalu mantan ADC Mensos.
Kemudian, dua orang saksi lainnya untuk tersangka Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos). Yaitu, Budi Pamungkas selaku Direktur PT Integra Padma Mandiri, dan Rajif Bachtiar Amin selaku Direktur PT Mandala Hamonangan Sude.
Lima saksi yang dipanggil pada Selasa kemarin diduga terafiliasi dengan Ihsan Yunus. Mereka adalah Lalan Sukmaya selaku Direktur Operasional PT Pertani, Rangga Derana Niode selaku Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude, Sigit Bawono Prasetyo selaku Kepala Bagian Sekretariat Komisi VIII DPR RI.
Selanjutnya, Restu Hapsari selaku Staf Ahli Mensos, dan Achmad Gamaludin Moeksin alias Agam selaku Direktur PT Bumi Pangan Digdaya.
Kelima saksi tersebut telah memenuhi panggilan penyidik dan telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Nah, saksi-saksi yang sudah diperiksa kemarin itu diduga berkaitan dengan Ihsan Yunus, yang disebut-sebut ikut terseret di kasus bansos corona.
Sebab, PT Pertani, PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Bumi Pangan Digdaya disebut dalam investigasi Tempo adalah sebagai perusahaan yang terafiliasi dengan Ihsan Yunus.
Sementara untuk pemanggilan Kabag Sekretariat Komisi VIII DPR RI, karena Ihsan Yunus sebelumnya menjabat di Komisi VIII.
Untuk saksi Agam, telah diperiksa pada 29 Desember 2020. Agam didalami terkait keikutsertaan perusahaan PT Bumi Pangan Digdaya untuk mendapatkan proyek distribusi bansos dan terkait teknis pembayaran atas pelaksanaan kegiatan distribusi bansos.
Kemudian saksi Rangga juga pernah diperiksa pada 18 Januari 2021. Rangga didalami terkait kontrak kerjasama yang ditandatangani oleh saksi mengenai aktivitas perusahaan dalam penyediaan dan pelaksanaan distribusi paket sembako.
Dalam kasus ini, eks Mensos Juliari P. Batubara ditetapkan tersangka bersama empat tersangka lainnya. Yaitu, pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta. (RMOL)