DEMOKRASI.CO.ID - Warga DKI Jakarta berencana mengajukan banding setelah gugatan class action ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Merespons hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta tidak mempermasalahkan langkah banding yang akan ditempuh dan siap untuk menghadapi.
"Ya silakan saja ajukan banding mah, ya itu kan haknya dia yang dilindungin undang-undang, ya kalah ya banding, itu mah proses formalnya, itu memang begitu," ujar Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhana saat dihubungi, Kamis (28/1/2021).
Yayan mengaku Pemprov DKI Jakarta belum mendapatkan surat pemberitahuan banding korban banjir Jakarta. Namun, dia menegaskan Pemprov DKI Jakarta siap menghadapi banding.
"Kan pemberitahuan banding juga belum kami terima apalagi memori bandingnya. Prinsipnya apapun itu kita siap menghadapi, banding, kasasi, PK (peninjauan kembali) kita siap," tegasnya.
Sebelumnya, gugatan class action warga korban banjir Jakarta ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tak terima gugatannya ditolak, korban banjir akan mengajukan upaya hukum banding.
"Ya hari ini jam 11 saya dan tim advokasi banjir Jakarta akan mengajukan upaya banding class action banjir Jakarta 2020. Putusan sela gugatan CA banjir Jakarta 2020, gugatan dinyatakan salah memilih peradilan," kata anggota tim advokasi banjir DKI Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, saat dimintai konfirmasi, Kamis (28/1).
Tigor mengatakan putusan sela itu diketok sekitar 2 minggu lalu. Pada putusan itu, Tigor mengatakan hakim PN Jakpus menyebut gugatannya salah alamat.
"Majelis hakim menerima keberatan Gubernur Jakarta, bahwa majelis hakim PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan banjir Jakarta 2020 dan menyatakan gugatan harusnya ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jadi kami dinyatakan salah memilih peradilan dalam mengajukan gugatan," ungkapnya.(dtk)